Perdebatan klasik tentang campur tangan negara lawan mekanisme pasar harus diletakkan dalam konteks historis, kekuatan kelompok kepentingan dan kekhasan setiap negeri. Kadar intervensi kebijakan negara dalam mekanisme pasar bukanlah permainan zero sum, karena keduanya tidak ada yang sempurna. Keberhasilan pembangunan umumnya dan strategi industrialisasi terletak pada ditegakkannya prinsip alokasi sumberdaya yang efisien, baik oleh peran negara maupun melalui mekanisme pasar.
Peran negara1 dalam pembangunan ekonomi merupakan topik kuno yang sudah mapan. Namun peran itu mulai dipertanyakan lagi terutama sejak tahun 70-an. Kecenderungan di beberapa negeri, di Amerika Latin misalnya, paham pasar bebas berada di atas angin.2 Anggapan awal mengenai perlunya bimbingan pemerintah hampir tidak mewarnai strategi pembangunan di negara tersebut. Konsensus mengenai perlunya pengurangan campur tangan pemerintah semakin bermunculan di hampir semua negeri berkembang. Aliran ini semakin santer dengan semakin kuatnya liberalisasi di negara maju, rekomendasi kebijakan dari lembaga-lembaga internasional (IMF, Bank Dunia, USAID, dsb) dan kecenderungan penolakan perencanaan terpusat di negara-negara sosialis.
Jika kontroversi antara pasar dan negara adalah klasik, namun inti perdebatananya mengalami modifikasi semenjak tahun 60-an. Analisanya cenderung menjadi kurang “normatif.” Bukan berkisar pada pemaksimalan hipotesa “kesejahteraan kolektif” tetapi untuk memahami bagaimana kedua bentuk organisasi yang bersangkutan, negara dan pasar, berfungsi effektif. Kecenderungan analisa positif ini berkait dengan kenyataan bahwa yang dihasilkan oleh pembangunan sangat berbeda dengan yang diharapkan atau diramalkan.
Kritik barangkali bisa dialamatkan ke teori ekonomi pembangunan. Ekonomi pembangunan, yang mengilhami politik pembangunan di negeri berkembang secara meluas sejak tahun 50-an, membenarkan intervensi negara berdasarkan dua hipotesa pokok. Yakni: absennya perilaku ekonomi yang rasional dari masyarakat, yang berarti menolak pasar sebagai model alokasi sumber ekonomi, dan keyakinan penyelesaian masalah pembangunan secara optimal dengan biaya yang sangat kecil berkat berbagai perangkat pemerintah. Tetapi kenyataannya, seperti yang akan kita lihat nanti, kedua hipotesa tersebut tidak terbukti. Individu tetap berlaku rasional dan negara menunjukkan kegagalan. Yang kurang dalam ekonomi pembangunan adalah tidak terdapatnya teori “positip” mengenai perilaku pemerintah di negeri berkembang.
Sementara kontroversi belum mencapai kata sepakat, kebijakan ekonomi di hampir seluruh negeri berkembang, baik yang gagal maupun yang berhasil, adalah politik campur tangan pemerintah. Karena itu pertanyaan yang relevan bukan pada ‘kuantitas’ melainkan pada ‘kualitas’ campur tangan itu sendiri. Dengan kata lain, melakukan penyambungan yang saling memperkuat dari dua model organisasi ekonomi, pasar dan negara, merupakan tantangan baru bagi ekonomi pembangunan.
Pemerintah dalam Teori Ekonomi Pembangunan
Ekonomi pembangunan muncul sebagai disiplin tersendiri kira-kira sejak tahun 40-an. Beberapa ekonom mencoba mencari penyebab keterbelakangan ekonomi dan berusaha menawarkan resep penyelesaiannya. Umumnya mereka berpendapat bahwa kelangkaan modal merupakan penyebab utama. Misalnya Nurske, dalam doktrinnya yang terkenal tentang “lingkungan kemiskinan”, menegaskan bahwa masyarakat miskin tetap miskin, karena dengan pendapatan per kapita yang rendah mereka tidak mampu menabung untuk menaikkan modalnya.
Sebaliknya Rosentein-Rodan3 menganalisa pembentukan modal dari sisi permintaan. Struktur ekonomi yang dihadapi begitu lemahnya sehingga tidak ada rangsangan cukup bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya. Dia berargumentasi bahwa di dalam perekonomian yang terbelakang kemampuan pasar bagi barang-barang industri sangat kecil karena masyarakat membelanjakan sebagian besar pendapatannya bagi barang-barang pokok. Selanjutnya dia menegaskan bahwa proses produksi di negeri maju merupakan obyek dari skala dan eksternalitas ekonomi. Dalam hal ini dia menaruh perhatian khusus pada modal fisik tak langsung seperti transportasi, komunikasi, infra struktur perkotaan, dan sebagainya.
1 Istilah negara (state) di sini sebangun dengan pemerintah (government) yang mengacu pada suatu pranata atau kelembagaan (politik-ekonomi) dalam suatu kawasan geografis yang disebut negeri (country). Karena itu istilah negara dan pemerintah digunakan silih berganti tergantung konteks maknanya dan tingkat abtraksinya (Red).
2 Albert Fislow, The Latin American State, Journal of Economics Perspective, Summer, 1990, hal. 61-74.
3 P.N Rosentein-Rodan, “Problems of Industrialization of Eastern and South-Eastern Europe”, Economic Journal, Juni-September, 1943, hal. 202-211.