Prisma

Telaah | Posisi Agama dan Negara

Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara pada PJP II

Kekhawatiran terhadap perubahan besar dalam Sistem Sosial Indonesia dan pranata kebudayaan merebak tatkala memprediksi gambaran masyarakat Industri pada abad XXI mendatang. Bagaimana posisi agama dalam situasi yang dibayangkan akan menuju ke arah kehidupan dehumanisasi, bahkan desakralisasi? M. Rusli Karim menulis masalah agama dan keberagamaan masyarakat dalam era peradaban moderen, serta realitasnya di Indonesia dalam PJP II. Agama dan Negara tak perlu berbenturan dan saling mensubordinasikan.

Gambaran tentang masyarakat industri yang diidamkan dan juga kenyataan masyarakat Indonesia di abad ke-XXI sering menimbulkan kekhawatiran akan terjadi perubahan besar-besaran di dalam sistem sosial Indonesia khususnya dan semua pranata kebudayaan pada umumnya. Keberagamaan adalah wacana yang paling menaruh kepedulian akan prospek kehidupan masyarakat — yang sering dibayangkan terdiferensiasi secara tajam, terjadinya alienasi dan dehumanisasi, bahkan desakralisasi, mengingat segala corak perubahan tersebut akan bermuara pada kemerosotan peranan agama di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tema umum uraian ini adalah upaya memahami bagaimana eksistensi agama tampil bersama berbagai kekuatan lainnya di tengah arus transformasi yang berjalan cepat akhir-akhir ini, terutama ditinjau dari sudut sosiologi. Secara garis besar, perbincangan akan menyajikan dua pokok bahasan. Pertama, eksplorasi singkat tentang agama dan keberagamaan masyarakat di dalam era peradaban moderen, terutama yang terkait dengan peranan agama dan berbagai hal yang mempengaruhinya dalam interaksinya dengan berbagai kekuatan di dalam masyarakat, terutama ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Kedua, paparan perspektif dalam melihat realitas keberagamaan di Indonesia dalam PJP II yang didasarkan pada asumsi pokok bahwa keberagamaan adalah salah satu ciri permanen masyarakat dan bangsa Indonesia sepanjang Pancasila tetap dijadikan filsafat negara dan salah satu sumber nilai “disepakati” bersama oleh bangsa Indonesia.

Hakekat Keberagamaan

Mempelajari agama sebagai salah satu realitas kemasyarakatan telah menimbulkan banyak kontroversi sejak fase dini lahirnya sosiologi agama. Menurut Smart, agama dunia, seperti halnya ideologi, perlu dipahami karena tiga alasan. Pertama, kedua-duanya merupakan suatu ramuan penting dalam sejarah pengalaman berbagai peradaban manusia yang berbeda-beda di dalam kehidupannya. Kedua, adalah untuk memahami makna dan nilai budaya yang majemuk saat ini, kita perlu mengetahui suatu pandangan dunia yang menjadi dasarnya. Misalnya, untuk memahami Timur Tengah kita perlu mengetahui sesuatu tentang Islam. Ketiga, sebagai individu kita dapat mencoba membentuk gambaran realitas yang sesuai dan yang secara emosional memuaskan, dan ia selalu cocok untuk melihat gagasan dan praktek besar berbagai kebudayaan dan peradaban penting. Di sini agama dan ideologi dapat memantulkan kebudayaan yang telah dilupakan.1 Namun pengkajian terhadap agama selalu terjebak pada anggapan umum yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan yang jelas dapat diteliti antara keyakinan dan pengaruh sosial.2

Bagaimana realitas sosiologis agama itu dipelajari? Di sini, demikian Lena dan kawan-kawan3, pakar sosiologi, tidak memiliki kewenangan untuk membuktikan benar-tidaknya suatu agama. Pisau analisa mereka hanya mampu untuk mengkaji aspek empirik keberagamaan. Yakni, bagaimana mereka yang memiliki keyakinan agama atau tidak punya agama mempengaruhi tingkah laku dan pemikiran mereka. Dalam konteks yang luas, para sosiolog berusaha memahami bagaimana lembaga-lembaga keagamaan itu bersesuaian dengan lembaga lainnya di dalam masyarakat. Di antara isu-isu utama yang menarik minat sosiologi adalah gagasan budaya yang melahirkan sistem keagamaan, seperti politeisme yang berasaskan pada keyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu. Monoteisme mengambil sikap berlawanan dengan hal tersebut. Kedua ajaran itu sama-sama mengakui adanya konsep “supreme being“. Kategori keyakinan agama yang lain adalah animisme, yang memandang dunia ini sebagai sesuatu yang dihuni oleh makhluk halus dan jiwa. Semua agama bersumber dari kedua pandangan dasar ini. Dari sini pulalah muncul praktek dan keyakinan agama.


1 Ninian Smart, The World’s Religion: Old Traditions and Modern Transformation, Cambridge, Cambridge University Press, 1986, hlm.9.

2 Mary douglas, “The Effect of Modernization on Religious Change”, Daedalus, Vol. 117, No.3, Summer, 1988, hlm. 459-84.

3 Hugh F. Lena, William B. Helmreich and William McCord (eds.) Contemporary Issues in Society, McGraw-Hill, Inc., 1992, hlm. 274-6. Bandingkan dengan pendapat Jamal Khwaja yang menyajikan peranan Islam pada abad ke-XVIII. Pertama, memberikan satu dasar pandangan dunia atau sistem pemikiran yang berfungsi sebagai kendali dan pembenar konseptual untuk adanya sikap yang stabil terhadap jagat raya dalam arti menyeluruh. Kedua menyajikan satu sistem nilai yang berisikan seperangkat nilai moral intrinsik dan aturan dasar untuk merealisasikannya. Ketiga, resep bagi seperangkat praktek dan ritual simbolik yang berguna dalam menstabilkan dan mendorong sistem nilai dan berfikir dan menciptakan satu perasaan menyatu dalam kelompok atau integrasi emosional. Keempat, menyajikan satu sistem hukum untuk mengatur tingkah laku eksternal atau hubungan sosial makhluk manusia di dalam lingkup kegiatan yang berbeda-beda. Lihat Jamal Khwaja, Authenticity and Islamic liberalism, New Delhi, Allied Publishers Private Ltd, 1987, hlm. 55-6.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan