Persebaran penduduk perkotaan di Indonesia selama tahun 1971 sampai tahun 1990 selalu lebih rendah daripada persentase penduduk yang tinggal di perdesaan. Namun, persentase penduduk perkotaan ternyata meningkat pesat. Persentase penduduk perkotaan pada tahun 1990 menjadi hampir 2 (dua) kali lipat persentase penduduk perkotaan pada tahun 1971 bila dibandingkan dengan persentase penduduk pedesaan yang hanya meningkat dengan 0,84 kali lipat pada periode yang sama. Laju pertambahan persentase penduduk perkotaan tersebut juga meningkat dengan pertumbuhan yang lebih tinggi daripada laju penurunan persentase penduduk pedesaan.
Dengan demikian, maka salah satu ciri kependudukan yang menonjol selama PJP I adalah proporsi penduduk perkotaan yang semakin besar. Jumlah penduduk yang tinggal di daerah perkotaan Indonesia selama dua dekade terakhir ini telah meningkat dari sekitar 22% pada tahun 1980 menjadi 31% pada tahun 1990. Sementara itu jumlah penduduk pedesaan mengalami stagnasi, bahkan ada kecenderungan menurun. Dari data statistik, dapat dilihat bahwa selama kurun waktu 1971-1990 penduduk perkotaan tumbuh melaju hampir dua kali lipat atau sebesar 4,43% per tahun dibandingkan dengan pertumbuhan penduduk Indonesia sendiri yang hanya tumbuh dengan 2,15% per tahun. Dalam 70 tahun terakhir, penduduk perkotaan bahkan meningkat hampir 16 kali lipat, yaitu dari hanya 2,88 juta jiwa pada tahun 1920 menjadi 46,48 juta jiwa pada tahun 1990. Fenomena ini ditandai pula dengan bertambahnya jumlah kota metropolitan, yang berpenduduk 1 juta jiwa lebih, dari hanya satu kota saja pada tahun 1950, yaitu Jakarta Raya, menjadi 8 kota pada tahun 1990, yaitu: Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, Palembang, Bogor dan Ujung Pandang.
Dari pengalaman dan kecenderungan yang berlangsung tersebut, tampaknya penduduk perkotaan akan bertambah terus sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Dengan demikian, tuntutan kebutuhan fasilitas perkotaan akan bertambah pula. Fasilitas perkotaan akan sangat berpengaruh terhadap keadaan dan perkembangan fisik kota yang bersangkutan. Secara absolut, pertambahan penduduk tetap akan berpengaruh atas perkembangan fisik suatu kota.
Berbagai kenyataan tersebut menumbuhkan suatu pemikiran untuk mengatasi pembengkakan penduduk daerah perkotaan yang sering disebut sebagai urbanisasi. Salah satu penyebab urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari daerah perdesaan ke daerah perkotaan, yang sering dinamakan migrasi desa-kota. Dengan demikian, upaya untuk mencegah atau mengurangi adanya migrasi desa-kota ini merupakan alternatif pemecahan urbanisasi, di samping upaya-upaya lainnya. Upaya yang dapat dilakukan tersebut, misalnya, mengarahkan urbanisasi dengan mengembangkan “kota sedang” atau “kota kecil” agar mampu berfungsi sebagai pusat-pusat pertumbuhan yang dapat menghambat arus migrasi ke kota besar. Penempatan dan penyebaran fasilitas-fasilitas perkotaan di luar kota, mungkin itu di daerah-daerah terbuka antara bandara udara dengan pusat kota, sehingga mengubah status tempat yang semula desa menjadi kota. Dengan demikian penduduk tidak perlu lagi bermigrasi ke kota. Upaya lain adalah membuka daerah baru sebagai kawasan permukiman skala besar yang dapat “menarik” penduduk dari kota yang sudah dianggap padat, untuk mengurangi tingkat konsentrasi penduduk di daerah kota yang bersangkutan. Pembukaan daerah baru, seperti perkotaan Bumi Serpong Damai misalnya, merupakan salah satu upaya seperti ini.
Pada dasarnya upaya-upaya untuk mengatasi masalah urbanisasi, bermuara pada suatu gerakan untuk mengajak “kembali ke desa” yang berupaya meningkatkan aksesabilitas perdesaan-perkotaan dengan maksud: (a) mengurangi hasrat pindah bermukim ke kota; (b) “mendekatkan” desa dengan kota; dan (c) meningkatkan kesejahteraan penduduk daerah perdesaan secara menyeluruh.
Kalaupun urbanisasi telah terjadi, perlu dicari pola pengarahan agar arus perpindahan ini bertujuan untuk: (i)”magang” sementara pada dunia usaha, pabrik, atau industri-industri penunjang pembangunan lainnya. Dengan bekal “magang” ini, pada saatnya nanti, bila telah siap, akan sanggup memulai usaha sendiri di desa kelahirannya. Sekaligus hasil “magang” tersebut dapat diwujudkan dalam keterkaitan antara usaha mandiri yang dilakukan penduduk desa yang telah “kembali dari magang” tersebut dengan usaha induk, tempat mereka bekerja semasa di kota, dan (ii) mengumpulkan dana yang ditabung di bank pemerintah untuk dipakai pada waktu pulang ke desa berkumpul dengan keluarga mereka pada waktu-waktu tertentu.
Upaya ini tentunya harus mendapat dukungan dari dunia perbankan lewat kebijaksanaan moneter yang terarah. Selain itu diperlukan juga kerjasama dari sektor swasta untuk meramaikan “pasar murah” di desa pada saat-saat tertentu, di kala para “balik bayan (kembali ke desa)” ini membelanjakan uang yang ditabungnya di bank tersebut. Untuk itu kebijaksanaan sektor riel perlu dilakukan. Apabila upaya ini berhasil, maka akan tumbuh “perekonomian desa” yang semarak pada saat-saat tertentu setiap tahun. Dengan demikian sendi ekonomi rakyat yang dipesankan oleh GBHN 1993 dan REPELITA IV telah mulai dipancangkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang dicita-citakan.
Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan “gerakan kembali ke desa” benar-benar mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara umum. Perlu dicatat bahwa gerakan kembali ke desa yang sekaligus diikuti dengan industrialisasi pedesaan bukanlah suatu program untuk melakukan mekanisasi di desa ataupun mengubah desa menjadi kota. Industrialisasi pedesaan adalah pengalihan fasilitas kota ke daerah perdesaan; membuat kehidupan di desa lebih bergairah karena fasilitas perkotaan sekarang bisa dinikmati di desa. Sudah barang tentu semua itu dengan skala dan kelengkapan yang disesuaikan dengan keadaan di desa. Dengan upaya ini diharapkan masyarakat desa tidak terpancing meninggalkan daerah kelahirannya menuju kota. Bahkan yang sudah berada di kota akan tergerak untuk kembali ke desa. Dengan upaya ini diharapkan kepadatan penduduk daerah perkotaan bisa dikurangi, sehingga urbanisasi bisa ditekan. Harapan selanjutnya masalah kemiskinan perkotaan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan bisa diatasi. Pada ujungnya upaya untuk meningkatkan ketahanan keluarga (resillience of family) juga bisa diwujudkan.●