Kasus Penerimaan Masyarakat terhadap Aktivitas Pelepas Uang*
Upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan di pedesaan Jawa antara lain diwujudkan dengan kebijakan perkreditan bidang pertanian yang termanifestasikan dalam institusi finansial formal. Ironisnya, institusi finansial tersebut oleh masyarakat pedesaan Jawa dianggap kalah atraktif dibandingkan dengan institusi finansial informal yang menjamur dalam aktivitas pelepas uang. Faktor penyebab mengapa fenomena tersebut terjadi bukan semata-mata mempertimbangkan faktor ekonomi tetapi lebih mengacu kepada faktor sosial budaya.
Di kalangan masyarakat desa yang bernaung di bawah kebudayaan Jawa, utang merupakan perilaku sosial yang berkonotasi negatif dan bahkan cenderung tabu dibicarakan. Para warga masyarakat menganggap bahwa utang merupakan kondisi yang menunjukkan ketidakmampuan finansial seseorang dalam waktu tertentu dan bahkan sering dikaitkan dengan status sosialnya.1 Semakin banyak utang seseorang, maka status sosialnya semakin rendah.
Warga masyarakat yang bermaksud mencari pinjaman uang selalu melakukannya dengan cara sembunyi-sembunyi supaya tidak diketahui orang lain, terutama tetangganya. Dengan keadaan sosial budaya seperti itu, utang merupakan kondisi yang dihindari dan seolah-olah merupakan kontrol sosial bagi warga masyarakat agar tidak berhutang. Namun kenyataannya justru sebaliknya, transaksi utang piutang terjadi dalam masyarakat desa dan transaksi tersebut dilayani oleh sistem kredit informal.2 Saat ini, sistem kredit itu berkembang pesat sejalan dengan berkembangnya sektor ekonomi di pedesaan.
Di berbagai negara sedang berkembang, institusi finansial cenderung tersegmentasi ke dalam dua sub, yaitu institusi finansial formal dan informal.3 Institusi finansial formal memberikan fasilitas kredit dan deposit di bawah kontrol bank sentral dengan mendasarkan diri pada regulasi perbankan. Sedangkan institusi finansial informal memberikan fasilitas kredit dan deposit dengan prosedur yang sederhana dan tidak dikelola berdasarkan regulasi perbankan. Aktivitas finansial formal secara tipikal meliputi pinjaman dan deposit dengan jumlah besar, memakai agunan pasti, jangka waktu panjang dan menggunakan legal backing. Sedangkan finansial informal secara kontras berbeda, yaitu meliputi pinjaman dan penabungan jangka pendek, secara umum tidak menggunakan agunan, transaksi berjangka pendek dan beroperasi di bawah bayang-bayang finansial formal.4
Institusi finansial informal ini berkembang selain karena perkembangan pasar, juga sebagai reaksi terhadap sulitnya aturan-aturan kredit yang disediakan oleh institusi finansial formal. Fasilitas yang disediakan oleh institusi ini banyak dimanfaatkan oleh lapisan bawah yang pada umumnya kurang berpendidikan dan kurang mengetahui regulasi perbankan.5 Melalui perkembangan sosial-ekonomi, institusi ini terdeferensiasi ke dalam berbagai macam sub yang menjelma dalam berbagai macam profesi, baik profesi pemberi kredit ataupun penyedia fasilitas menabung. Salah satu bentuk dari institusi informal yang menjadi sorotan dalam tulisan ini adalah profesi sebagai pelepas uang.
Sulit sekali untuk melacak kembali data statistik yang berkaitan dengan berapa besar jumlah pelepas uang yang beroperasi di pedesaan saat ini. Kesulitan ini mengacu pada sifat aktivitas pelepas uang itu yang tergolong dalam “ekonomi gelap”, sehingga para ekonom dan ilmuwan sosial tidak banyak memperhitungkannya. Namun demikian, data statistik pada masa pemerintahan kolonial menyebutkan bahwa 21.447 orang yang terdiri dari 64 persen pribumi, 8 persen Eropa, 24 persen Cina, dan 3 persen lainnya bekerja sebagai pelepas uang.6 Hal ini merupakan salah satu petunjuk bahwa pekerjaan tersebut telah berkembang sejak lama di Indonesia. Untuk itulah maka dalam mengkaji apa, siapa, dan bagaimana sumbangan pelepas uang terhadap sektor perdagangan di pedesaan adalah relevan dan tidak terlalu dilebih-lebihkan.
* Tulisan ini merupakan pembahasan awal yang didasarkan pada sebuah penelitian lapangan di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada bulan Juli 1990 – Agustus 1991. Penelitian susulan dilakukan selama tahun 1992-1993. Laporan selengkapnya lihat Heru Nugroho Soegiarto, The Embeddedness Of Money, Moneylenders and Moneylending In A Javanese Town – A Case Study Of Bantul – Yogyakarta Special Province, Disertasi tidak diterbitkan di Bielefeld University, Germany, 1993.
1 Jennifer Alexander, “Batas Minimum Kredit Pedagang Kecil” dalam Prisma, No 7, Juli 1987, hal. 49-60.
2 Ibid.
3 Hans-Dieter Seibel dan B.P. Shrestha, Dhikuti: The Small Businessman’s Informal Self Help Bank in Nepal, Milan: Finafrica, 1988, hal.183.
4 Dale W. Adams, “Taking a Fresh Look at Informal Financial,” dalam Economics and Sociology Occasional Paper No. 1592, Study in Rural Finance Serie, July 17, 1989. Agriculture Finance Program, Department of Agriculture Economics and Rural Sociology, The Ohio State University, hal. 2-3.
5 Gunawan Sumodiningrat, “Peranan dan Prospek Perkreditan Rakyat dalam rangka Kebijakan PAKTO”, Makalah Seminar 6 Januari 1990. Jakarta: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia.
6 Volkstelling, 1930, data rentenir untuk Jawa dan Madura. Data terbaru mengenai rentenir tidak ditemukan.