Prisma

Hak-hak Asasi Manusia

Kontekstual atau Universal?

Persoalan universalitas “versus” kontekstualitas hak asasi manusia (HAM) perlu dikedepankan karena penolakan terhadap universalitas HAM lebih banyak salah kaprah. Benar bahwa munculnya kesadaran akan hak-hak asasi manusia berada dalam konteks masyarakat moderen. HAM dibutuhkan justru untuk mengatasi berbagai persoalan sosial-politik masyarakat moderen yang plural. Menolaknya dengan mengemukakan bahwa HAM adalah Barat dan tidak sesuai dengan budaya Ketimuran, sama artinya mengingkari realitas moderen di negeri ini. Universalitas HAM berkait dengan isinya (substansi) sedangkan kontekstualitas adalah relevansinya (aktualisasi).

Salah satu argumentasi yang sejak pidato termasyur Supomo dalam rapat Badan Penyelidikan Untuk Persiapan Indonesia Merdeka pada tanggal 31 Mei 19451 selalu dikemukakan, terakhir kali dalam Konferensi PBB di Wina bulan Juni tahun lalu, bahwa pengertian hak-hak asasi manusia tidak sesuai dengan lingkungan sosial-budaya non-Barat. Meskipun argumen tentang bias budaya faham hak asasi manusia ini tidak tanpa pamrih, namun di dalamnya terkandung pertanyaan yang mendasar: Apakah tepat sebuah pengertian etika politik yang lahir dalam lingkungan sosial-budaya spesifik dipergunakan juga dalam lingkungan sosial budaya yang sangat berbeda?

Itulah pertanyaan yang melatarbelakangi karangan ini. Pokok bahasannya adalah pertanyaan sekitar kontekstualitas dan universalitas hak-hak asasi manusia. Saya ingin membahasnya dalam tiga langkah. Pertama, saya menghadapkan claim universalitas hak-hak asasi manusia pada kontekstualitas hak-hak itu. Kedua, saya memasuki secara spesifik pertanyaan tentang cocok-tidaknya faham hak-hak asasi manusia dalam kerangka “Ketimuran”. Dalam langkah yang ketiga saya mencoba untuk mengidentifikasikan titik kemungkinan konsensus tentang faham hak asasi manusia.

Universal atau kontekstual?

Universalitas hak-hak asasi manusia

Universalitas hak-hak asasi manusia merupakan implikasi faham dan claim hak-hak asasi manusia sendiri. Universalitas hak-hak asasi manusia terletak pada fakta bahwa satu-satunya syarat yang harus dipenuhi oleh pemiliknya, bahwa dia manusia, jadi bahwa dia termasuk species homo sapiens. Faham hak asasi manusia mengatakan bahwa manusia, karena ia manusia, memiliki hak-hak tertentu, atau wajib diperlakukan dengan cara-cara tertentu. Maka semua perbedaan antarmanusia: Pria wanita, perbedaan dalam hal ras, kedudukan, kekayaan, pandangan dan kepercayaan, perbedaan kualitas moral, sehat atau sakit, lahir atau belum lahir, normal atau tidak normal, tidak dapat mendasari perbedaan dalam hal hak-hak asasi manusia. Universalitas itu terungkap misalnya dalam pasal 2 pernyataan PBB (1948): “Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebasasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada perkecualian apapun, seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik kelahiran atau pun kedudukan lain.”

Kesimpulan dari universalitas claim hak-hak asasi manusia itu bahwa penguasa mana pun, dengan alasan apa pun, tidak boleh membatalkan atau tidak mengakui hak-hak itu. Hak-hak itu diberlakukan terhadap siapa pun juga.

Kontekstualitas hak-hak asasi manusia

Akan tetapi hak-hak asasi manusia tidak hanya universal, melainkan sekaligus kontekstual. Faham hak asasi manusia muncul pada zaman dan dalam lingkungan budaya tertentu, tepatnya di Inggeris abad ke-17, pada ambang zaman moderen. Pengertian hak asasi manusia muncul dalam konteks sosial tertentu, berhadapan dengan berbagai tantangan tertentu.

Karena itu hak-hak asasi memang tidak dirumuskan sekaligus, melainkan dengan tergantung dari tantangan, ancaman atau rangsangan sosial khas yang dialami. Bahwa manusia memiliki hak-hak karena ia manusia pertama kali disadari berhadapan dengan kebrutalan absolutisme raja-raja abad ke-17. Penolakan faham kemutlakan itu menghasilkan keyakinan akan hak-hak kebebasan asasi manusia yang perlu dihormati untuk menjamin keutuhan manusia, yang karena itu tidak boleh dilanggar oleh penguasa. Absolutisme yang memberikan segala hak kepada raja melahirkan juga kesadaran akan hak atas jaminan hukum, akan hak atas perlakuan sama dan wajar di depan pengadilan, atas habeas corpus (larangan penangkapan sewenang-wenang) dan penolakan hukuman yang kejam. Berhadapan dengan ekses dan irasionalitas absolutisme kekuasaan abad ke-18, hak-hak demokratis mulai disadari. Abad ke-19 melahirkan kesadaran akan hak-hak asasi sosial sebagai reaksi terhadap pelbagai ekses kapitalisme. Kolonialisme dan penindasan kejam lainnya terhadap golongan masyarakat yang lemah seperti yang banyak terjadi dalam abad ke-20 ini menyadarkan manusia akan hak-hak penentuan diri dan hak-hak kolektif lainnya (“hak-hak generasi ketiga”).


1 Lihat Mr. Muhammad Yamin 1959, Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945, Jilid I, Jakarta, hal. 109-121.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan