Posmo yang sedang digandrungi kaum terpelajar kita, terutama yang berkait dengan pemikiran Lyotard lebih sering disalahpahami ketimbang dipahami. Tak kurang para pendukung maupun penentang Lyotard di Eropa pun salah tangkap. Di sini, baik yang pro maupun kontra posmo, telah berharap atau berdebat terlalu jauh, tanpa sungguh-sungguh mendalami konteks sosial dan institusional di mana debat tersebut telah berlangsung di negeri-negeri maju. Hasilnya kita justru melupakan banyak persoalan dasar yang harus dihadapi dan dipecahkan di negeri ini.
Postmoderne (Perancis), atau post-modern (Inggris), atau pascamoderenisme (baca: pasyamoderenisme), istilah yang kini sedang tenar di Indonesia, oleh para penelaah dan penyebar pikiran tersebut di negeri tadi, disingkat menjadi posmo. Ia merupakan berbagai pemikiran yang berakar dari beberapa pemikiran terutama pada sejumlah karya seorang pemikir Perancis kontemporer, Jean-François Lyotard (69 tahun), khusus melalui karyanya yang berjudul La condition postmoderne, terbit sekitar 15 tahun lalu di Paris. Karya ini kemudian menjadi sangat populer di Amerika Serikat dan dipakai sebagai acuan ‘kritis’ terhadap pembangunan ekonomi atau moderenisasi yang telah memiliki sifat-sifat tunggal (monopolistik), dominan dan berkeabsahan (légitime) épistimologis.
Tahun ini, Lyotard baru saja menerbitkan karya mutakhirnya yang berjudul Moralités postmoderne, dan ternyata kurang mendapat sambutan di negerinya sendiri dibanding pemikir-pemikir sejamannya yang masih hidup semisal: Paul Ricouer, Jacques Derrida, Pierre Bourdieu (mereka bertiga bersama filsuf Jerman, Jürgen Habermas, kini dapat dianggap menjadi acuan internasional di bidang filsafat dan ilmu-ilmu kemanusiaan modern), Claude Lévi-Strauss, Etienne Balibar, Gilles Deleuze, Régis Debray, Alain Touraine, Cornelius Castoriadis, Michel Serres, Edgar Morin, Emmanuel Lévinas dan lain-lain. Lyotard sendiri, di Perancis, lebih dikenal melalui karya-karya tentang kritik seni lukis, terutama mengenai Cézanne dan Klee, dan sejarah filsafat, terutama mengenai pandangan filsafat Heidegger dan Kant.
Tetapi di kalangan universitas di Perancis – juga di jurusan sosiologi l’Ehess-Paris, di mana saya telah dibimbing Jacques Leenhardt, salah seorang asisten dari profesor Piere Bourdieu, untuk tesis mengenai sosiologi literatur (terutama herméneutique Paul Ricoeur) — maka pikiran-pikiran Lyotard boleh dikatakan tak pernah dibahas termasuk di bidang kritik sastra (yang saya pelajari). Hal serupa terjadi pula pada bidang lain, ekonomi misalnya, di mana saya kebetulan berkesempatan belajar lanjut. Di jurusan Recherches comparatives sur développement, maka seminar-seminar yang diberikan nyaris tak pernah membincangkan postmoderne, begitu pula berbagai mashab ekonomi normatif dan ekonomi regulasi (terkenal di luar negeri sebagai Ecole de la Régulation) dua bidang yang saya pilih sebagai metode untuk penulisan disertasi saya kini, juga tak pernah membahas postmoderne.1 Ekonomi normatif, mengikuti trend 10 tahun terakhir ini di dunia terpelajar Eropa, tepatnya di Perancis, malahan sedang gandrung-gandrungnya mencari penerapan yang paling mendekati problem keadilan sosial (social justice) di dalam masyarakat kapitalis, dengan pemikir-pemikirnya antara lain, Serge-Christophe Kölm dan Jean-Piere Dupuy. Sementara itu, mashab regulasi yang dimotori oleh karya-karya dari Michel Agliéta dan Robert Boyer, menitikberatkan temuan-temuannya pada krisis-krisis kapitalisme dan interaksi kelembagaan sosial.
Walaupun demikian, saya merasa beruntung karena telah dapat membaca karangan-karangan kaum terpelajar maupun kaum intelektual Indonesia yang begitu serius dan intens membahas serta melakukan penafsiran terhadap postmoderne, di dalam seminar-seminar dan media-media terutama di Kompas dan Tempo. Berbagai tulisan tentang postmoderne yang seolah-olah ditabur secara intensif dan médiatique, terutama di kalangan terpelajar Indonesia, telah mendorong saya untuk mengirimkan karangan ini dengan tujuan coba membantu menyiangi ladang dunia terpelajar Indonesia yang ditanami pikiran posmo, agar tidak ditumbuhi oleh tanaman-tanaman liar, dengan demikian hasil panen postmoderne nantinya bisa benar-benar bermanfaat bagi kaum terpelajar.2
Kemeriahan yang ditimbulkan pada saat-saat menyebarkan pikiran postmoderne melalui media massa di Indonesia, mengingatkan saya akan fenomena Holland Bakery di kota-kota besar di tanah-air kita, ditandai oleh antusiasme umum terhadap produk baru, yang dianggap akan memberikan guna berlebih dalam berbagai segi, maupun kepada berbagai pihak, antara lain produsen, pedagang maupun konsumen, tanpa perlu mengadakan kajian kelayakan. Penolakan terhadap dua kata terakhir tadi harap dibaca sebagai anti rasionalitas, yang juga dikemukakan oleh beberapa penulis Indonesia tentang postmoderne, sebagai ciri dari posmo itu sendiri. Malahan tidak sedikit orang yang menilai Holland Bakery tadi, bukan hanya sekedar memberi
1 Hal-hal tersebut di atas tadi, akibatnya kemudian, menjadi penyebab utama kegagalan saya dalam memberikan keterangan yang memadai atas pertanyaan bung Parakitri, rekan wartawan Kompas, tahun 1991 silam, tentang apa itu postmoderne.
2 Tujuan lain coba membayar hutang saya pada bung Parakitri.