Catatan untuk Eep Saefulloh Fatah
DUA tulisan Eep Saefulloh Fatah (Prisma No.4, April 1994 dan No. 8, Agustus 1994) memberikan kesan suatu keoptimisan terhadap proses demokratisasi di Indonesia menjelang 1990-an. Tulisan Eep sangat menonjolkan demonstrasi mahasiswa, baik yang menuntut kebebasan akademis maupun yang berhubungan dengan masalah seperti SDSB, UU Lalu Lintas, Bosnia, yang diikuti dengan pemogokan buruh dan isu tanah (penggusuran). Perubahan perolehan suara dalam Pemilu 1992, dan terpilihnya Megawati sebagai Ketua Umum PDI, merupakan perubahan signifikan dalam proses demokratisasi sebagai wujud arus bawah. Dari maraknya demonstrasi pada akhir 1980-an, Eep menarik kesimpulan bahwa negara telah bermurah hati membuka keran politik untuk partisipasi aktif kelas-kelas sosial dalam masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari proses politik (hal.3). Dari tulisan kedua, Eep berusaha mencari konsep “negara budiman” secara teoritis, yang disimpulkan bahwa negara demokratis adalah negara yang melakukan tindakan politiknya secara persuasif untuk menciptakan stabilitas yang bermuara pada wujud moral. Negara menjadi wadah tunggal yang mengelola konflik dalam masyarakat.
Tersirat pandangan bahwa negara berada di atas segala golongan yang selalu mengelola segala konflik dan kemudian mendistribusikan secara merata dengan sukarela tanpa syarat kepada kelas-kelas sosial. Dengan gamblang negara diasumsikan sebagai suatu wujud kekuasaan moral yang akan membebas-kan, secara praktek politik akan menuju demokratisasi (Prisma, No.8, hal. 54). Dengan kata lain negara “mengambil” posisi netral. Pencabutan SIUPP Tempo, Editor, dan DeTiK seakan membuyarkan lamunan kita. Belum lagi soal ini selesai muncul pula larangan terhadap organisasi keagamaan Al Arqoum yang diikuti dengan pengumuman nama organisasi kemasyarakatan yang diakui negara. Ormas dan LSM di luar nama yang diumuman negara dianggap “liar.”
Sebagian ahli dan pengamat politik beranggapan bahwa isu keterbukaan merupakan awal proses demokratisasi atau penguatan civil society di Indonesia. Melalui pandangan Francis Fukuyama, banyak orang berpendapat bahwa gempitanya gerakan demokratisasi (unjuk rasa dan pemogokan) merupakan perwujudan kemenangan demokrasi liberal yang diiringi oleh kemenangan kapitalisme di dunia, yang kemudian disebutnya sebagai The end of History. Pandangan sejarah yang linear dan tautologis ala Fukuyama itu dalam sejarah politik indonesia di masa orde baru pun menemukan jalan buntu sehingga harapan mesianistik the end of history tampaknya tidak akan pernah terlaksana.
Dari uraian di atas muncul beberapa pertanyaan. Pertama, apakah maraknya unjuk rasa di penghujung 1980-an merupakan hal baru ataukah akibat persoalan lama? Kedua, pergeseran hendak mengarah ke mana, sehingga signifikansi unjuk rasa bisa dikatakan efektif untuk menjawab persoalan dalam masyarakat orde baru. Melalui media apa demokratisasi tersebut dapat diraih?
Negara dan Proses Demokratisasi
Pembicaraan tentang orde baru tentu tidak bisa dimulai secara sepotong-potong dengan melihat gejala sesaat dinamika politik masyarakat. Orde baru harus dilihat sekiranya berbenah untuk menjadi pemenang dalam percaturan politik dengan berbagai kekuatan politik di masa lalu. Para penguasa orde baru mulai menorehkan sejarahnya setelah berhasil menyingkirkan elemen-elemen pro-demokrasi lainnya. Dalam kemenangannya, orde baru menancapkan tonggak utama’ yang menjadi tulang punggungnya yaitu UU/PMA tahun 1967.1 Melalui undang-undang itu Indonesia dibuka lebar-lebar bagi modal asing. Indonesia kembali masuk ke dalam percaturan ekonomi internasional, dengan modal asing sebagai sumber utama menjaga eksistensi peranan politik dan sosial negara orde baru.
Negara orde baru telah mendapat banyak perhatian para ilmuwan politik dan sosial dengan konsep masing-masing yang mendefinisikan format negara orde baru. Dari berbagai konsep atau teori mereka, dapat ditangkap jalinan yang menjadi pijakan analisa bahwa negara orde baru adalah negara yang menganut sistem ekonomi-politik kapitalis.2 Richard Robison menggolongkan negara orde baru sebagai negara kapitalis birokrat, di mana batas antara pelayanan publik dengan kepentingan pribadi sangat kabur. Sedangkan menurut Yahya Muhaimin, elite birokrat memiliki kecenderungan untuk mencari keuntungan pribadi dari surplus pembangunan dengan memberikan kemudahan terhadap koleganya. Negara orde baru mendatangkan dapat jaminan keberadaannya dari investasi modal asing dalam melakukan industrialisasi di Indonesia.
Secara konseptual, demokrasi mengoposisi diri terhadap sikap otoriter, menindas, eksploitatif, dan fasistis. Demokrasi diasumsikan akan mendorong keterlibatan aktif seluruh kelas sosial dalam masyarakat untuk mendapatkan hak politik dan sosialnya, baik sebagai warganegara maupun sebagai warga masyarakat.3 Untuk mendapatkan hak-hak tersebut dibutuhkan kondisi spesifik yang akan mendorong proses demokratisasi serta memperkuat posisi rakyat. Menurut Therborn4 demokratisasi hanya bisa diraih oleh massa rakyat jika terpenuhi persyaratan, pertama, adanya mobilisasi rakyat (terorganisir dengan baik) secara nasional, baik akibat perang maupun akibat lain; kedua, timbul atau menguatnya kelas menengah kecil pedesaan (pemborjuisan petani melalui landreform) yang diiringi oleh menguatnya kelas buruh (organisasi buruh yang independen); ketiga, terjadi perpecahan di kalangan para elite penguasa.
Prasyarat di atas perlu mendapat perhatian. Massa rakyat yang selama ini terpinggirkan oleh beban historis kembali mendapat peran untuk mengartikulasikan kepentingannya. Mementingkan hal itu bukan berarti meniadakan prasyarat yang lain, seperti kelas menengah dan kaum intelektual yang selama ini telah menikmati posisi agak menguntungkan, walaupun mereka ini sebagian cenderung berpihak status-quo.5 Mobilisasi secara dangkan menurut Yahya Muhaimin, elite birokrat memiliki kecenderungan untuk mencari keuntungan pribadi dari surplus pembangunan dengan memberikan kemudahan terhadap koleganya. Negara orde baru mendatangkan dapat jaminan keberadaannya dari investasi modal asing dalam melakukan industrialisasi di Indonesia.
Secara konseptual, demokrasi mengoposisi diri terhadap sikap otoriter, menindas, eksploitatif, dan fasistis. Demokrasi diasumsikan akan mendorong keterlibatan aktif seluruh kelas sosial dalam masyarakat untuk mendapatkan hak politik dan sosialnya, baik sebagai warganegara maupun sebagai warga masyarakat.n^3n^ Untuk mendapatkan hak-hak tersebut dibutuhkan kondisi spesifik yang akan mendorong proses demokratisasi serta memperkuat posisi rakyat. Menurut Therbornn^4n^ demokratisasi hanya bisa diraih oleh massa rakyat jika terpenuhi persyaratan, pertama, adanya mobilisasi rakyat (terorganisir dengan baik) secara nasional, baik akibat perang maupun akibat lain; kedua, timbul atau menguatnya kelas menengah kecil pedesaan (pemborjuisan petani melalui landreform) yang diiringi oleh menguatnya kelas buruh (organisasi buruh yang independen); ketiga, terjadi perpecahan di kalangan para elite penguasa.
Prasyarat di atas perlu mendapat perhatian. Massa rakyat yang selama ini terpinggirkan oleh beban historis kembali mendapat peran untuk mengartikulasikan kepentingannya. Mementingkan hal itu bukan berarti meniadakan prasyarat yang lain, seperti kelas menengah dan kaum intelektual yang selama ini telah menikmati posisi agak menguntungkan, walaupun mereka ini sebagian cenderung berpihak status-quo.n^5n^ Mobilisasi secara nasional memerlukan organisasi yang mandiri secara politik dan memiliki watak progresif dalam merumuskan peran dan tuntutan yang akan diraih.6 Dalam konteks politik orde baru, kelas buruh dan petani telah kehilangan hak untuk berorganisasi secara independen, di mana organisasi yang ada tidak lebih dari kepanjangan tangan para pemegang kekuasaan untuk mengontrol dan mengawasi partisipasi politik mereka agar sesuai dengan tujuan memmaximalisasikan hasil pembangunan. Organisasi yang dibentuk bersifat tunggal sehingga tidak ada peluang bagi buruh dan petani untuk menentukan bentuk dan tujuan organisasi yang ada.7
1 Lihat, Richard Robison, Indonesia: The Rise of Capital (Sydney: Allen & Unwin, 1986). Persoalan “eksistensi peranan” semakin terlihat dengan peluncuran PP No. 20/1994.
2 Ibid., hal. 221-220; bandingkan dengan Arief Budiman, “Negara: Teori dan Gejalanya di Indonesia,” makalah untuk SPES, tidak dipublikasikan, Jakarta, 1986.
3 YLBHI, Demokrasi Antara Represi dan Resistensi: Catatan Keadaan Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia (Jakarta: YLBHI, Januari 1994).
4 Budiman, loc.cit., hal. 110-115.
5 Richard Tanter dan Kenneth Young (eds), Politik Kelas Menengah Indonesia (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 1993). Bandingkan dengan Budi Susanto SJ, Peristiwa Yogya 1992: Siasat Politik Massa Rakyat Kota (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1993). Perubahan jumlah suara dalam Pemilu 1992 bukanlah pertanda dari adanya demokratisasi melainkan adanya kebosanan massa rakyat terhadap janji-janji yang dilontarkan oleh para birokrat. Secara artifisial perubahan jumlah suara tersebut lebih sebagai sikap protes terhadap cara-cara Pemilu akibat tekanan yang ada.
6 Budiman, loc.cit., hal. 120, bandingkan dengan Jurnal Demokrasi, LBH, no.3, Mei 1994, hal. 6-15. Keadaan seperti ini tampaknya luput dipahami oleh aktivis demokrasi dalam merumuskan tuntutannya. Organisasi yang ada masih bersifat sporadis dan satu sama lain tidak terdapat kesamaan visi dan rumusan tentang format politik yang diperjuangkan.
7 Hal seperti ini pernah dialami rakyat Indonesia pada masa pemerintah pendudukan Jepang di mana pemerintah hanya mengizinkan “beroperasinya” organisasi-organisasi yang tunduk pada kepentingan pemerintah; bandingkan dengan Aiko Kurasawa, Mobilisasi Kontrol: Studi Tentang Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa 1942-1945 (Jakarta: Gramedia, 1993); lihat juga Tjetje Hidayat Padmadinata, “Sedikit Saja Tentang Oposisi,” Forum Keadilan, Thn.II, no.24, Maret 1994.