Penjajagan melalui Poulantzas dan Evans*
Negara senantiasa menjadi obyek kajian sepanjang perkembangan sejarah ilmu politik. Berbagai perdebatan tentang konsep negara kian meningkat karena negara merupakan lembaga yang memiliki otoritas tertinggi dan menjadi kekuatan penentu terhadap dinamika sosial politik masyarakat. Tulisan ini menguraikan berbagai teori negara dengan memadukan dua variabel sebagai tolok ukur, yaitu variabel waktu perkembangan ilmu politik dan variabel akar ideologis teori negara.
Kajian tentang negara nyaris dapat ditemui dalam setiap kajian politik, baik kajian kontemporer maupun kajian yang lebih lampau dan klasik. Keadaan ini terjadi mengingat “negara” sejak awal perkembangan ilmu politik telah menjadi salah satu fokus kajian yang dianggap penting dan sentral.1 Sejak akhir abad XIX tatkala awal kelahiran ilmu politik, modern yang memiliki ruang lingkup, fokus dan kerangka keilmuan yang jelas2 konsep negara telah menjadi satu bahan kajian dan perdebatan di antara para ahli ilmu politik, sebagaimana juga konsep-konsep mengenai lembaga-lembaga formal lainnya, konstitusi, sejarah negara atau bangsa, dan pemerintahan.3 Negara menjadi unit analisis yang menarik sekaligus penting4 karena negara merupakan sebuah “badan” yang memiliki otoritas tertinggi dalam semua bentuk masyarakat. Dalam posisi seperti ini, negara pun wujud sebagai kekuatan politik penentu (baca: determinan) dinamika sosiopolitik sebuah masyarakat dan sebuah negara-bangsa.
Kenyataan bahwa negara senantiasa menjadi obyek kajian sepanjang sejarah ilmu politik membawa kita pada sebuah kebutuhan untuk memperjelas terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan “teori negara” dalam tulisan ini. Apakah setiap teori yang menyinggung konsep negara dengan sendirinya termasuk ke dalam teori negara yang dimaksudkan di sini? Penjelasan sepintas tentang kategorisasi teori negara pun menjadi penting untuk ditampilkan.
Lebih lanjut, penulis berupaya mengelaborasi pemikiran dua teoritisi negara yang cukup dikenal — Nicos Poulantzas dan Peter B. Evans — untuk kemudian dijajagi pembumiannya ke dalam konteks negara Orde Baru. Pilihan terhadap dua teoritisi tersebut semata-mata dilandasi oleh dua alasan praktis: (1) tidak mungkin menampilkan semua teoritisi negara dalam tulisan singkat ini; (2) pemikiran Poulantzas dan Evans — dalam batas tertentu — memiliki relevansi praktis dengan perkembangan politik Orde Baru.
Kategorisasi Teori Negara
Kategorisasi teori negara dapat dilakukan secara beragam, bergantung pada sudut pandang yang dipakai dan variabel-variabel yang dijadikan tolok ukur kategorisasi. Setiap sudut pandang yang berbeda dapat menghasilkan kategorisasi berlainan. Begitu pula halnya setiap perbedaan pemakaian variabel akan menghasilkan keragaman kategorisasi pula.5 Dalam tulisan ini, teori negara akan dikategorisasikan dengan memadukan dua variabel sebagai tolok ukur: (1) variabel waktu perkembangan ilmu politik; dan (2) variabel akar ideologis teori-teori negara. Variabel waktu perkembangan ilmu politik menunjuk pada pemilahan yang umum dilakukan oleh para sarjana, yaitu: masa pra-Perang Dunia II dan masa pasca-Perang Dunia II.6 Variabel akar ideologis menunjuk pada pemilahan teori negara liberal dan teori negara marxis.7
Berdasarkan dua variabel tersebut kemudian dikelompokkan varian-varian teori negara yang dapat kita temui dalam literatur ilmu politik atau ilmu sosial secara umum. Dengan cara ini maka dihasilkan kategorisasi teori negara sebagaimana terlihat dalam Tabel 1.8
* Tulisan ini diambil dari bab skripsi penulis pada Program Studi Politik Indonesia jurusan Ilmu Politik FISIP UI Depok; Penulis mengucapkan terima kasih untuk Drs. Arbi Sanit, Drs. Dwi Susanto MA., dan Dra. Nuri Suseno, MA., atas masukan-masukan yang berharga.
1 Lihat Heinz Eulau, “Ilmu Politik,” dalam Bert F. Hoselitz, ed., Panduan Dasar Ilmu-Ilmu Sosial, terjemahan Achmad Fedyani Saifuddin dkk., (Jakarta: Rajawali Pers, 1988).
2 Lihat Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 1986), hal. 1.
3 Lihat Miriam Budiardjo, “Pendekatan-Pendekatan dalam Ilmu Politik,” dalam Jurnal Ilmu Politik 1 (Jakarta: Gramedia, 1986), hal. 4-5.
4 Eric A. Nordlinger, “Taking the State Seriously,” dalam Myron Weiner dan Samuel P. Huntington, eds., Understanding Political Development: An Analytic Study (Boston-Toronto: Little, Brown and Company, 1987), hal. 353 ff.
5 Arief Budiman mengakui kemungkinan keragaman kategorisasi ini. Lihat Budiman, “Bentuk-Bentuk Negara dan Pemerataan Hasil-Hasil Pembangunan,” dalam Prisma, No. 7, Tahun XI, Juli 1982, hal. 4.
6 Lihat misalnya Miriam Budiardjo, Dasar…, op.cit.; Miriam Budiardjo, “Pendekatan…,” Loc.Cit.; dan Maswadi Rauf, “Pendekatan-Pendekatan dalam Ilmu Politik: Sebuah Studi Penjajagan,” dalam ILMU DAN BUDAYA, Tahun XIII, No.7, April 1991.
7 Penggolongan akar ideologis liberal dan marxis sangat lazim dilakukan. Lihat Arief Budiman, Sistem Perekonomian Pancasila dan Ideologi Ilmu Sosial di Indonesia (Jakarta: Gramedia, 1989); atau Delair Noer, “Diperlukan Pendekatan Bukan Barat Terhadap Kajian Masyarakat Melayu Indonesia,” dalam Bunga Rampai dari Negeri Kanguru (Jakarta: Panji Masyarakat, 1981), hal. 346-347; atau secara lebih khusus dalam Martin Carnoy, The State and Political Theory (Princeton: Princeton University Press, 1984), Bab IX.
8 Diolah berdasarkan sumber-sumber: Arief Budiman, Sistem…, ibid., Bab III; Arief Budiman, Negara dan Pembangunan: Studi tentang Indonesia dan Korea Selatan (Jakarta: Yayasan Padi dan Kapas, 1991), Bab I; Maswadi Rauf, loc.cit.; Vedi R. Hadiz, “Negara Orde Baru dalam Perspektif Kelas,” dalam ILMU DAN BUDAYA, Tahun VIII, No. 6, Maret 1986; Martin Carnoy, Ibid.; Bob Jessop, State Theory: Putting the Capitalist State in Its Place (Cambridge: Polity Press, 1991).