Efektivitas Penerimaan Retribusi Daerah Pemda Tingkat II Se-Jawa Barat
Pembangunan di daerah sering dihadapkan pada masalah sumber pembiayaan. Benyamin Harits melihat sektor Retribusi Daerah merupakan sektor yang potensial untuk digali dan dikembangkan. Karena itu Pemerintah Daerah perlu menggali dan mengembangkan sumber-sumber baru yang dapat dijadikan obyek retribusi agar sektor ini dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan daerah. Hasil penelitiannya menunjukkan variabel kompetensi, kreativitas dan persepsi administrator berpengaruh terhadap efektivitas penerimaan Retribusi Daerah.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional mengupayakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) dan potensi lainnya untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sebagai cita-cita Bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
Selain sumber daya manusia, faktor-faktor lain yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah adalah tersedianya keuangan yang memadai, baik yang bersumber dari subsidi Pusat atau Daerah Tingkat I maupun yang digali dari Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) seperti Pajak Daerah, Perusahaan Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainnya.
Sumber-sumber asli pendapatan Daerah Tingkat II ternyata belum dapat mendukung terselenggaranya pembangunan daerah, karena sumber dana dari Subsidi Pusat dan Daerah Tingkat I masih tetap lebih besar daripada potensi yang dapat digali dari PADS. Padahal kriteria penting dari otonomi daerah adalah adanya kesepadanan antara Subsidi Pusat atau Daerah Tingkat I dengan PADS, bahkan porsi PADS seharusnya jauh lebih besar daripada subsidi yang diterima.
Dalam rangka mengoptimalkan PADS Tingkat II, sektor Retribusi Daerah merupakan sektor yang sangat besar untuk digali dan diperluas pengelolaannya, karena Retribusi Daerah dipungut atas balas jasa yang disediakan Pemerintah Daerah. Di samping itu pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, selama Pemerintah Daerah dapat menyediakan jasa untuk mengadakan pungutan atas dasar persetujuan Pemerintah Pusat.
Peningkatan penerimaan Retribusi Daerah tidak dapat dipisahkan dari peranan Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) sebagai bagian dari unsur organisasi administratif pemerintahan, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang pendapatan daerah dan tugas lainnya yang diserahkan Kepala Daerah kepadanya. Dengan kata lain, keberhasilan penerimaan Retribusi Daerah tergantung pada aparatur DIPENDA Tingkat II sebagai pelaksanaannya.
Retribusi Daerah tercantum dalam pasal 3 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1957 yang berisi1:
(1) Retribusi Daerah ialah pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan usaha atau milik Daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh Daerah.
(2) Dengan retribusi tidak dimaksudkan pembayaran yang dipungut oleh Daerah sebagai penyelenggaraan perusahaan atau usaha yang dapat dianggap sebagai perusahaan.
Definisi lain menyebutkan bahwa retribusi adalah suatu pungutan sebagai pembayaran untuk jasa yang oleh negara secara langsung diberikan kepada yang berkepentingan2.
Pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah didasarkan atas kontraprestasi (balas jasa) sehingga pembayarannya dapat dilakukan berulang kali; siapa yang menikmati jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dapat dikenakan retribusi. Adapun yang membedakan antara pungutan retribusi dengan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya adalah ada-tidaknya jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Di samping itu pelaksanaan pemungutan retribusi dapat dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, selama Pemerintah Daerah dapat menyediakan jasa untuk itu dengan persetujuan Pemerintah Pusat (DEPDAGRI). Kenyataan menunjukkan ada beberapa daerah yang menyelenggarakan penerimaan daerah jauh lebih banyak dari jumlah yang telah diserahkan secara formal pada Daerah Tingkat II.
Menurut Josep Riwukaho, perbedaan itu disebabkan kondisi daerah yang satu dengan daerah lainnya tidak sama sehingga penyediaan jasa pun berbeda-beda. Walaupun demikian, karena karakteristik yang dimilikinya, di beberapa daerah tertentu di Indonesia, Retribusi Daerah dianggap primadona dari pendapatan daerah lainnya dengan kecenderungan hasilnya terus meningkat3.
Meskipun demikian, hasil penelitian Riwukaho menunjukkan bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling potensial, tetapi secara administratif proses pengolahan Retribusi Daerah ini belum dapat dikelola secara optimal, karena para pelaksana atau aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugasnya belum dapat memenuhi tertib administrasi.
1 Lihat Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957 Tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, Jakarta, tanpa penerbit, tanpa tahun.
2 Tentang hal ini lihat Soedargo, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Bandung: Eresco, 1964) hal.
3 Lihat Josep Riwukaho, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 1988), hal. 37.