Prisma

Telaah | Preman dan Masyarakat

Sebuah Tinjauan Hukum, Kriminologi, dan Viktimologi

Masalah preman sudah merupakan bagian kehidupan kota besar di Indonesia, namun demikian baik secara individual maupun secara kelompok preman dipandang dan diperlakukan bukan sebagai bagian dari masyarakat. Bahkan kebijakan pemerintah terakhir membuktikan bahwa preman ditempatkan di luar struktur sosial dan merupakan ancaman bagi kemapanan pemegang kekuasaan. Analisis kriminologi, viktimologi dan analisis hukum menunjukkan bahwa masalah ini bermuara pada tiga persoalan mendasar: eksklusivisme, ketidakadilan sosial dan ketidakadilan hukum.

Penanganan preman yang akhir-akhir ini merebak di seluruh wilayah Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia merupakan reaksi spontan terhadap aksi preman yang dianggap sudah melampaui batas toleransi, khususnya pihak kepolisian. Pembunuhan terhadap anggota kepolisian di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta dan seorang perwira tinggi Angkatan Darat di Jakarta dalam dua tahun terakhir tak pelak telah mengejutkan masyarakat awam.1

Dari keterangan di atas dan memperhatikan perkembangan penanganan preman sejak kejadian pembunuhan tersebut tampak pihak aparat kepolisian, didukung oleh Bakostranasda di tiap daerah, sudah tidak sabar untuk segera dapat menumpas preman di seluruh wilayah Indonesia. Pelbagai dukungan berdatangan dari segenap lapisan masyarakat, pengacara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Paling menarik perhatian adalah dukungan yang diberikan oleh beberapa pejabat tinggi negara, Pangab, Kasad, Pangdam serta Menko Polkam; bahkan juga dari Komnas HAM dan Orsospol terbesar di negeri ini.

Dukungan tersebut tentunya dilandasi dengan satu tujuan agar premanisme hilang dari bumi Indonesia. Premanisme sudah menimbulkan “keresahan” dan “ketidaktertiban” di kalangan masyarakat luas; demikianlah kesimpulan yang dapat penulis tangkap dari semua dukungan di atas. Namun dari semua dukungan tersebut ada satu hal yang sangat prinsipil dilupakan, dan satu keganjilan yang muncul.

Satu hal yang dilupakan ialah mengingat sebuah motto yang sudah lama dikenal pihak kepolisian dunia, yaitu: fight crimes and love humanity. Motto tersebut mengandung makna sangat mendalam yaitu, pertama, sesungguhnya yang diperangi atau diberantas itu adalah kejahatannya bukan pelaku/orangnya. Kedua, motto tersebut menghendaki penanganan kejahatan memperhatikan aspek perikemanusiaan di mana sekalipun preman itu melakukan kejahatan maka ia harus tetap dianggap sebagai manusia sesama subjek hukum, bukan SAMPAR (sampah dan parasit).

Satu keganjilan yang muncul di tengah-tengah maraknya operasi pemberantasan preman ini ialah, dukungan yang berasal dari para pejabat tinggi justru tidak pernah terdengar dalam kasus-kasus tindak pidana/kejahatan korupsi atau manipulasi pajak yang sering dilakukan oleh pejabat tinggi perbankan, konglomerat atau pejabat pemerintah (lihat kasus Eddy Tansil, Robby Tjahyadi atau Kim Johanes) di mana pelakunya adalah mereka yang dikategorikan kelompok penjahat kerah putih (white collar criminal).

Tulisan ini diuraikan berlandaskan pendekatan kriminologi dan secara khusus menyoroti masalah penanganan preman di Indonesia dari sudut pendekatan viktimologi. Pendekatan kriminologi sangat relevan karena masalah preman merupakan salah satu fenomena sosial dalam masyarakat yang bersifat potensial kriminogen. Preman sebagai salah satu fenomena sosial tidak dapat diungkapkan dengan tuntas hanya dari sudut hukum semata-mata namun juga diperlukan analisis kriminologi melalui pelbagai teori yang relevan.

Istilah Preman dan Lingkup Pengertiannya

Preman sudah terlanjur memiliki konotasi negatif; meskipun istilah ini tidak selalu berarti negatif. Preman semula berarti partikelir atau swasta namun kemudian diartikan sebagai sebutan kepada orang jahat.2 Istilah Preman Medan sudah sangat dikenal pada awal tahun 1960-an. Pemakaian istilah preman waktu itu terbatas pada kaum lelaki; namun dewasa ini sudah banyak kaum perempuan yang menjadi preman. Di samping itu, istilah preman sejak tahun 1960-an sudah melembaga dalam kehidupan masyarakat kota besar. Pada masa itu di Jakarta dikenal geng pemuda-pemudi yang diberi nama sesuai dengan nama tempat kediaman mereka, misalnya geng Bearland atau geng C2M (Compleks Merbabu-Merapi).

Istilah preman kemudian secara khusus ditujukan kepada tindakan dua atau lebih pemuda-pemudi yang dipandang tercela, menjengkelkan dan merugikan kepentingan perorangan dan masyarakat dalam arti luas. Perkembangan pesat masalah preman ini terutama tampak di kota-kota besar di Indonesia (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan beberapa daerah lain di luar Pulau Jawa).


1 Penanganan preman semula dilakukan Bakorstranasda Jaya dengan Operasi Bersih (opsih) kemudian dilaksanakan oleh pihak kepolisian dengan sandi Operasi Kilat IV; lihat keterangan Mayjen. Pol. Koesparmono Irsan, Deputi Operasi Kepolisian RI dalam wawancara dengan ANteve, 28 Maret 1995.

2 Lihat, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hal. 700.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan