Dalam menghadapi persaingan perdagangan global, diperlukan adanya kebijaksanaan tataniaga agribisnis yang kondusif. Namun struktur pasar yang dikuasai pengusaha agribisnis skala besar, ternyata berakibat lebih jauh. Implikasinya antara lain kurang efisiensinya proses produksi atau tingginya harga produk agribisnis di dalam negeri. Di samping itu posisi pelaku agribisnis kecil semakin sulit. Karena itu kebijaksanaan mengintervensi struktur dan kelembagaan pasar perlu segera dilakukan agar proses tataniaga produk agribisnis yang lebih efisien dapat terwujud.
Kebijaksanaan pengembangan agribisnis di Indonesia merupakan kelanjutan dari strategi jangka panjang pembangunan pertanian. Dengan mayoritas penduduk sekitar 70% hidup di sektor pertanian, menunjukkan bahwa pengembangan pertanian dengan pendekatan agribisnis merupakan pilihan yang cukup strategis. Paling tidak terdapat empat alasan mengapa sektor pertanian masih dianggap strategis.1 Pertama, pertanian merupakan sektor yang bertanggungjawab menyediakan kebutuhan pangan masyarakat sehingga eksistensinya mutlak diperlukan. Kedua, sektor pertanian ikut menyediakan bahan baku (raw material) bagi sektor industri (agroindustri) sehingga proses produksi aktivitas industri dapat terus berlangsung. Ketiga, sektor pertanian turut memberi kontribusi meningkatkan besarnya devisa negara dengan komoditas yang dapat diekspor. Keempat, pertanian merupakan sektor yang menyediakan kesempatan kerja bagi tenaga kerja pedesaan — 51% dari seluruh angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor pertanian.
Mengingat pentingnya peranan sektor pertanian, sudah seharusnya jika usaha pengembangan sektor tersebut — khususnya masyarakat petani — diprioritaskan penanganannya. Tetapi harapan tersebut tampaknya belum dapat segera dinikmati oleh petani. Beberapa indikasi menunjukkan sektor pertanian dan kondisi petani semakin terancam keberadaannya. Angka Produk Domestik Bruto selama 20 tahun terakhir menunjukkan kontribusi sektor pertanian terus mengalami penurunan, pada 1973 berkisar 34 persen, dan tahun 1993 menurun menjadi 19 persen.
Ancaman lain ditunjukkan dari hasil Sensus Pertanian tahun 1993. Selama sepuluh tahun terakhir (1983-1993) telah terjadi pengurangan luas sawah sebesar 480 ribu hektar. Penurunan tersebut berimplikasi kepada semakin menyempitnya luas sawah yang dimiliki petani. Hal ini tampak dari data Biro Pusat Statistik tahun 1994,2 bahwa jumlah petani gurem yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar terus bertambah. Pada tahun 1983, jumlah rumah tangga petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar sebesar 9,53 juta rumah tangga, sedangkan pada tahun 1993 bertambah menjadi 10,94 juta rumah tangga. Penurunan luas sawah dan meningkatnya jumlah petani gurem berdampak pada semakin tidak produktifnya proses produksi di sektor pertanian.
Selain itu persoalan term of trade (Nilai Tukar Petani/NTP) yang terus menurun merupakan gambaran masih rentannya produk pertanian dibanding dengan produk nonpertanian. Sejak tahun 1991 sampai dengan 1994, NTP terus berada di bawah angka 100. Artinya, tingkat kesejahteraan petani terus mengalami penurunan. Kenaikan harga barang-barang konsumsi yang diperlukan petani lebih cepat daripada kenaikan harga barang produksi hasil pertanian. Hal demikian tentunya jauh dari situasi yang dapat memberi insentif bagi petani dalam melakukan aktivitas proses produksi.
Gambaran tersebut tentu tidak dapat dipisahkan dengan kebijaksanaan nasional dalam mengembangkan sektor pertanian (politik pertanian). Kebijaksanaan pembangunan pertanian Indonesia, di kalangan praktisi dan peneliti, masih menjadi arena perdebatan. Sukses swasembada beras telah menjadi prestasi nasional, tetapi persoalan-persoalan di sekitar kemiskinan, kesejahteraan petani, dan pemerataan masih merupakan permasalahan yang memerlukan penanganan serius.
Salah satu materi perdebatan yang masih cukup relevan dalam membicarakan politik pertanian adalah tentang perdebatan petani rasional dan petani moral (rational peasant and moral peasant).3 Di berbagai negara berkembang Asia, termasuk Indonesia, terjadi proses dialektis kedua aliran tersebut. Pemikiran perilaku petani hanya berdasarkan prinsip-prinsip moral diwakili oleh James Scott, J.H. Boeke dan Clifford Geertz.4 Sedangkan pemikiran bahwa perilaku petani yang rasional diwakili oleh Samuel Popkin, Yujiro Hayami, dan Masao Kikuchi.5 Pembangunan pertanian di Indonesia tampaknya cenderung memilih pemikiran petani yang rasional. Hal ni dilakukan karena logika pembangunan pertanian di Indonesia merupakan bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional; pertumbuhan ekonomi menjadi orientasi utama. Konsekuensinya, variabel-variabel kelembagaan masyarakat yang bersifat struktural di pedesaan kurang diperhatikan keberadaannya dalam menentukan kebijaksanaan ekonomi pertanian.
1 Sudar D. Atmanto, “Strategi ‘Demand-Side’ dalam Pembangunan Agribisnis Kecil,” dalam Suara Pembaruan, 5 Juni 1995.
2 Lihat Biro Pusat Statistik, 1994.
3 Lihat misalnya, Didik J. Rachbini, “Perspektif Teori Ekonomi Politik Baru: Kajian Terhadap Negara, Masyarakat dan Pasar,” dalam Prisma, No. 3, Maret 1994, hal. 65-73.
4 Lihat, James Scott, Moral Ekonomi Petani (Jakarta: LP3ES, 1985); J.H. Boeke, Economic and Economic Policy of Dual Societies as Exemplified by Indonesia (Haarlem: Tjeenk Willink, 1953); Clifford Geertz, Agricultural Involution: The Process of Ecological Change in Indonesia (Berkeley: University of California Press, 1970).
5 Samuel L. Popkin, The Rational Peasant: The Political Economy of Rural Society in Vietnam (Berkeley: University of California Press, 1979); Yujiro Hayami and Masao Kikuchi, Asian Village Economy at the Crossroads (University of Tokyo Press and John Hopkins University Press, 1981).