PARTAI-PARTAI politik adalah prasyarat mutlak (conditio sine qua non) yang harus ada dalam sistem politik demokratis. Dalam teori dan praktek, partai-partai politik adalah wadah untuk manajemen konflik dalam masyarakat, wadah artikulasi kepentingan, mediator antara negara dengan masyarakat, sarana sosialisasi dan rekrutmen politik, serta alat kontrol terhadap pemerintah.
Keberadaan setiap individu adalah cermin pluralitas kepentingan individu dalam masyarakat, sehingga secara teoritis setiap individu punya hak mendirikan partai. Tetapi hal ini sangat sulit diwujudkan. Ketika jutaan partai wakil individu yang berkompetisi, maka akan tercipta suasana kepartaian yang anarkhis dan sentrifugal. Demikian juga manajemen konflik akan sulit dilakukan, serta tidak bakal muncul partai yang benar-benar solid yang mampu mengontrol aset politik dalam suatu negara.
Karena itu, untuk memperkokoh bangunan demokrasi, diperlukan partai yang benar-benar solid. Setiap kepentingan individu bisa diartikulasikan dan diakumulasikan ke dalam satu partai, sehingga akan tercipta partai yang kuat. Setiap individu yang punya kepentingan yang berbeda harus diikat dengan kepentingan yang sama serta kesadaran bersama dalam satu partai. Kesadaran bersama itu bisa diikat melalui ideologi tertentu atau-pun program-program pragmatis partai.
Maka, dalam partai inilah akan tercipta cross cutting interests sampai cross cutting affiliations bagi setiap individu. Semakin tinggi derajat cross cutting affiliations, maka akan tercipta partai yang benar-benar kokoh.
Selain diperlukan partai yang kokoh secara intern, demokrasi hanya bisa diciptakan dan ditegakkan kalau partai-partai yang ada punya kemandirian. Setiap partai harus punya otonomi (terutama mengambil keputusan sendiri) tanpa campur tangan pihak luar, khususnya dari birokrasi negara. Ketika campur tangan dari birokrasi dalam partai terlalu kuat, maka akan timbul kericuhan internal partai dan semakin memperluas jaringan patronase politik. Artinya, partai bukan untuk mewadahi aspirasi politik masyarakat dan bukan alat kontrol pemerintah, melainkan hanya merupakan ajang patronase politik bagi pejabat birokrasi untuk memperluas akses politik mereka. Ini berakibat setiap partai akan selalu tidak mandiri karena, selalu berada di bawah bayang-bayang hegemoni kekuasaan tangan birokrasi.
Skenario di atas jelas masih tampak abstrak. Untuk mengklarifikasi secara gambiang, perlu diteropong secara jauh bagaimana sepak terjang partai politik di Indonesia terutama selama era Orde Baru. Hal ini, tentu saja, punya urgensi langsung buat membangun sistem politik yang lebih demokratis, sesuai dengan amanat Demokrasi Pancasila.