Tinjauan Umum Era Orde Baru
Petani hidup dan bekerja di atas sebidang tanah pertanian yang kini makin sempit. Pembangunan dan peningkatan industrialisasi telah mendesak kelompok petani ke pinggiran. Peralihan peruntukan tanah kini berlangsung hebat dan petani senantiasa berada pada pihak yang kalah dalam tawar menawar dengan pemerintah dan swasta. Gejolak protes petani akibat perubahan peruntukan tanah berkembang di berbagai daerah. Ganti rugi sebagai instrumen alih pemakaian lahan seringkali tidak pernah memuaskan petani, apalagi mereka harus menghadapi berbagai kepentingan yang menunggangi persoalan itu.
Ketika tanah masih tersedia melimpah di pedesaan, struktur sosial masyarakat tani dicirikan oleh homogenitas sosial yang tinggi dalam suatu keterisolasian antarkomunitas. Bila pada suatu komunitas pertambahan populasi mendorong ke arah terbongkarnya homogenitas, petani akan melakukan ekspansi statis.1 Pemukiman dan pertanian baru dibuka secukupnya untuk tingkat hidup sederhana tambahan populasi tersebut, dan bila komunitas baru ini kembali terisi penuh karena tambahan populasi, ekspansi statis serupa akan terulang. Demikian seterusnya sampai kawasan pedesaan — khususnya di Jawa — terisi penuh oleh komunitas petani yang masing-masing berstruktur homogenik. Strategi ekspansi statis sebagai respon terhadap tekanan penduduk ini didasari oleh panutan nilai yang mengutamakan kesederhanaan dan kebersamaan demi terintegrasinya komunitas. Berlaku suatu pandangan hidup yang menganggap kebutuhan itu terbatas (limited needs), sehingga lahan baru yang dibuka selalu terbatas sekadar cukup untuk hidup sederhana.
Setelah ekspansi statis memenuhi pedesaan Jawa, sementara populasi petani terus bertambah, strategi adaptasi yang ditempuh untuk memelihara homogenitas sosial diarahkan pada dinamika internal komunitas. Sebagaimana ungkapan Gertz,2 di bawah tekanan penduduk yang terus bertambah sementara sumberdaya (tanah) tetap terbatas, masyarakat desa Jawa tidak terbelah menjadi dua yakni golongan tuan tanah dan tuna kisma, melainkan tetap mempertahankan homogenitas sosial-ekonominya dengan cara membagi-bagi “kue ekonomi” yang ada, sehingga bagian yang diperoleh masing-masing makin lama makin kecil. Fenomena ini disebut sebagai proses berbagi kemiskinan (shared poverty).
Berbagi kemiskinan demi lestarinya homogenitas sosial terwujud sebagai implementasi lebih jauh dari komitmen nilai prokesederhanaan dan kebersamaan. Sistem sawah sebagai inti kebudayaan dibiarkan menampung sejumlah orang yang terus bertambah, sehingga struktur yang tercipta makin jelimet ke dalam. Akibatnya, meskipun dari segi produksi persatuan luas pertanian Jawa terlihat mengalami kemajuan melalui intensifikasi karena “tanam paksa”, tetapi bila diukur per jumlah orang yang terlibat di dalamnya kemajuan itu tidak tercipta secara nyata. Pertanian Jawa hanya berkembang secara involutif.
Tentu saja gambaran Gertz ini merupakan generalisasi dan penyederhanaan mengenai respon masyarakat tani terhadap tekanan penduduk dalam kerangka mempertahankan integrasi dengan tetap memelihara homogenitas yang dalam realitas mungkin memperlihatkan variasi. Di tengah proses berbagi kemiskinan itu sebenarnya kecenderungan pelapisan sosial berdasarkan penguasaan tanah juga makin tampak,3 perbedaan akses atas penguasaan tanah makin dominan menjadi dasar diferensiasi sosial,4 bahkan konflik di pedesaan kemudian seringkali berpangkal pada masalah penguasaan tanah.5 Demikianlah pergeseran terjadi dari integrasi sosial yang mengutamakan homogenitas ke penciptaan integrasi dalam struktur yang ber-diferensiasi.
Dalam perkembangan lebih lanjut sampai sesudah kemerdekaan, meskipun diferensiasi sosial akibat perbedaan akses penguasaan tanah makin mewarnai integrasi masyarakat tani, konsentrasi penguasaan tanah pada satu lapisan masyarakat agaknya tetap tidak sampai pada titik yang memungkinkan terbentuknya dua kelas yang terpolarisasi satu sama lain: tuan tanah versus barisan buruh tani. Kondisi diferensiasi tadi tidak sampai mengubah orang desa dari manusia sosial ke manusia ekonomi, dari struktur yang berdasarkan sistem status ke struktur yang berdasarkan sistem kelas. Karena itu, radikalisasi petani yang digerakkan oleh PKI pasca peristiwa Madiun melalui BTI dalam semangat ideologi kelas dengan memanfaatkan implementasi UUPA 1960 dan program land reform sebagai wahana “cari muka” kepada petani, menjadi “usaha setengah hati” lalu menggantinya dengan konspirasi dan strategi militer yang mencapai puncak kegagalannya dalam kudeta “G30S-PKI” tahun 1965.6
Kehadiran perkebunan dalam komunitas petani justru lebih mempresentasikan bagaimana radikalisane petani tergerakkan sebagai aksi protes atas ketidakpuasan yang mereka rasakan. Pada masa konsolidasi PKI tahun 1950-an kompleksitas masalah yang berhubungan dengan perkebunan juga menjadi bagian dari propaganda mereka untuk menarik simpati petani. Lahir dan berkembangnya perbanditan di pedesaan Jawa (1850-an sampai 1940-an) dalam bentuk perampokan, pencurian, pembakaran dan kerusuhan adalah reaksi langsung petani.
1 J.H. Boeke, Dari Empat Juta Menjadi Empat Puluh Empat Juta, (Jakarta: Bhratara, 1974)
2 Clifford Gertz, Involusi Pertanian: Proses Perubahan Ekologi di Indonesia (Bhratara: Jakarta, 1983).
3 Lihat, “Pertanian, Landasan Tolak Bagi Pengembangan Bangsa Indonesia”, Kata Pengantar Prof. Sayogyo dalam buku Gertz, Ibid.
4 Hirayoshi Kano, “Pemilikan Tanah dan Diferensiasi Masyarakat Desa”, dalam SMP. Tjondronegoro dan G. Wiradi, Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, (Jakarta: Gramedia, 1984).
5 Margo L. Lyon, “Dasar-dasar Konflik di Pedesaan Jawa”, dalam SMP Tjondronegoro dan G. Wiradi, Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, (Jakarta: Gramedia, 1984).
6 Kuntowijoyo, Radikalisasi Petani: Esei-Esei Sejarah, (Yogyakarta: Bentang Intervisi Utama, 1993).