Sebuah Tinjauan Singkat
Pengertian perencanaan bermakna sangat kompleks apalagi disertai dengan istilah pembangunan. Riwayat perencanaan pembangunan di Indonesia sejak 1945 hingga kini mengalami berbagai perkembangan sejalan dengan tingkat stabilitas politik dan keamanan. Gangguan keamanan yang sering terjadi sejak awal kemerdekaan hingga tahun 1965 jelas mengacaukan proses perencanaan ekonomi Indonesia. Artinya, faktor-faktor sosial politik ekonomi, perhitungan akurat yang tidak ambisius, pengawasan yang kontinu, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi yang baik serta pembiayaan yang memadai, sangat mempengaruhi keberhasilan suatu perencanaan pembangunan suatu negara.
Pengerian perencanaan sebenarnya bermakna sangat kompleks, sehingga sampai sekarang belum ada definisi perencanaan yang memuaskan untuk semua pihak. Masing-masing pakar perencanaan memberi definisi menurut pengertiannya sendiri, seperti halnya cerita orang buta yang menyimpulkan bentuk gajah seperti bentuk bagian-bagian yang baru saja dipegangnya.
Di satu pihak, beberapa pakar mengakui bahwa menyusun perencanaan adalah suatu pekerjaan besar dan rumit, sedangkan di pihak lain menganggap bahwa menyusun perencanaan itu tidak lebih hanya hisapan jempol. Namun, banyak di antara mereka yang menganggap bahwa dengan perencanaan, suatu kegiatan akan dapat dilaksanakan lebih baik daripada tanpa perencanaan sama sekali.
Y. Dror, misalnya, mengatakan perencanaan adalah sebagai suatu proses penyiapan seperangkat keputusan untuk dilaksanakan pada waktu akan datang yang diarahkan pada pencapaian sasaran tertentu.1 Memakai definisi tersebut berarti perencanaan mempunyai unsur-unsur; (a) berhubungan dengan hari depan; (b) menyusun seperangkat kegiatan secara sistematis; dan (c) dirancang untuk mencapai tujuan tertentu. Perencanaan sering disusun karena situasi tertentu untuk memecahkan suatu masalah tertentu pada waktu yang tertentu pula. Jawaharlal Nehru mendefinisikan perencanaan secara sederhana dan pragmatis, yaitu “planning is the exercise of intelligence to deal with facts and situations as they are and find a way to solve problems.”2
Perencanaan memang merupakan suatu proyeksi yang diharapkan terjadi dalam jangka waktu tertentu di masa depan. Karena itu para perencana perlu menghitung, membuat asumsi-asumsi agar proyeksi tersebut dapat tercapai, juga diperlukan lembaga yang mampu mengkoordinasikan semua kegiatan yang direncanakan tersebut.
Tujuan akhir perencanaan adalah perbaikan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Memang ada yang menganggap bahwa untuk mencapai tujuan tersebut tidak selalu harus melalui perencanaan. Adam Smith, misalnya, memakai semboyan “Laissez Faire, Laissez assez, et le monde va de lui mế me.” Biarkan melakukan, biarkan lewat, dan dunia akan berjalan sendiri. Bahasa terangnya adalah biarkan bebas dan pemerintah jangan campur tangan dalam perekonomian. Smith percaya bahwa tanpa campur tangan pemerintah, semua akan mencapai keseimbangan. Dia percaya dengan adanya “invisible hand”3 yang akan mengatur sendiri bentuk perekonomian dalam masyarakat. Barangkali hal ini benar pada zamannya ketika pengaruh dari luar masih belum banyak yang masuk. Tetapi teori ini tidak bisa bertahan, terutama sejak terjadinya “great depression” sekitar tahun 1929 yang mengakibatkan kelesuan perekonomian dan pengangguran yang melanda dunia. Kemudian muncul J.M. Keynes yang menekankan pentingnya campur tangan pemerintah untuk menanggulangi situasi tidak menguntungkan itu. Pemerintah harus melakukan investasi (autonomous investment) untuk mengurangi tingkat pengangguran.4 Sejak itu, terutama setelah berakhirnya Perang Dunia II, banyak negara miskin yang percaya bahwa pengaruh pemerintah dalam pengendalian ekonomi adalah penting.
1 Y. Dror, “The Planning Process,” dalam International Review of Administrative Sciences, Vol. 29, No. 1 hal. 50.
2 Jawaharlal Nehru, Strategy of the Third Plan, hal. 33-34.
3 Lihat, Adam Smith, The Wealth of Nations (New York: The Modern Library), hal. 423.
4 Lihat, J.M. Keynes, The General Theory of Employment Interest and Money (New York: Harcourt Brace Jovanovich Publisher, 1936), hal. 377.