Perhatian terhadap perekonomian Kawasan Timur Indonesia kini makin meningkat terutama tatkala kesadaran terhadap kerawanan ketimpangan pembangunan antardaerah dinilai dapat menimbulkan disintegrasi nasional. Perkembangan perekonomian provinsi-provinsi di kawasan Timur memang digerakkan oleh kemampuan pendapatan masing-masing pemerintah daerah dan suntikan berbagai sumber pendanaan dari pemerintah pusat. Tulisan ini mengkaji struktur dan sumber-sumber penerimaan anggaran pemerintah daerah. Menyongsong pelaksanaan otonomi daerah yang riil dan bertanggungjawab maka diperlukan pembenahan pembagian porsi dan persentase besaran sumber-sumber pendapatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perekonomian Indonesia seharusnya merupakan kumpulan perekonomian provinsi-provinsi di dalamnya dan selanjutnya perekonomian suatu provinsi seyogyanya merupakan kumpulan dari perekonomian daerah-daerah tingkat II yang tergabung di dalamnya. Meskipun hal ini merupakan suatu konsekuensi logis dari pembagian daerah administratif yang lebih besar ke dalam daerah-daerah administratif yang lebih kecil, namun dalam kenyataannya tidak selalu terjadi demikian. Contoh paling nyata adalah bahwa total pendapatan nasional Indonesia yang dihitung oleh Biro Pusat Statistik (BPS) secara nasional tidak sama besar dengan total pendapatan nasional Indonesia hasil penjumlahan pendapatan provinsi-provinsi di Indonesia.
Namun demikian, tentu saja hal tersebut tidak menghalangi suatu analisis perekonomian daerah dalam konteks perekonomian Indonesia. Hal tersebut tetap dapat dilakukan baik dalam konteks perbandingan antar-daerah di Indonesia, maupun dalam konteks perbandingan antara perekonomian daerah dan perekonomian nasional. Kedua hal tersebut menjadi menarik untuk diamati,
terutama berkaitan dengan fungsi ganda yang diemban oleh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, yang berkaitan erat dengan jenis kebijakan yang dapat diambil oleh pemda.
Kebijakan pemda di Indonesia seyogyanya merupakan kombinasi antara dua hal. Di satu pihak kebijakan tersebut harus memperhatikan garis kebijakan pemerintah pusat. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari peranan pemda sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pemda merupakan wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Dalam konteks ini, pemda tunduk kepada aturan, target dan tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di pihak lain, pemda harus pula memperhatikan aspirasi-aspirasi di daerahnya. Aspirasi-aspirasi tersebut harus pula diperhatikan karena satu fungsi pemda adalah sebagai pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri. Dalam konteks ini, pemda adalah pihak yang paling mengenal daerah yang bersangkutan. Pemda menjadi pihak yang paling mengerti keinginan penduduknya, sumber daya apa yang ada dan tersedia di daerahnya, dan apa yang dibutuhkan bagi kegiatan pembangunan daerah.
Tulisan ini akan melihat salah satu aspek pembangunan ekonomi provinsi, yaitu aspek keuangan pemerintah daerah, khususnya struktur penerimaan anggaran Pemerintah Daerah Tingkat I di Indonesia. Perbandingan provinsi akan menjadi topik utama pembahasan ini.
Dimensi lain dari analisis perekonomian provinsi-provinsi di Indonesia adalah analisis dalam konteks dua region besar di Indonesia, yaitu kawasan barat Indonesia dan kawasan timur Indonesia. Meskipun tidak pernah ada pembagian resmi mengenai kawasan-kawasan ini, namun perbandingan Timur dan Barat ini merupakan pokok bahasan yang mendapat perhatian besar. Untuk itu, selain melihat provinsi satu per satu, tulisan ini juga akan mengenali Indonesia dalam konteks dua kawasan besar tersebut. Satu hal yang harus diingat adalah bahwa perekonomian kawasan tersebut tidak disusun secara sengaja dalam konteks kawasan itu sendiri. Perekonomian kawasan timur atau pun kawasan barat Indonesia sepenuhnya merupakan hasil dari apa yang terjadi di provinsi-provinsi di dalamnya. Hal ini berbeda dengan perekonomian Indonesia. Meskipun perekonomian Indonesia seyogyanya adalah kumpulan perekonomian provinsi-provinsi, namun perekonomian Indonesia tersebut juga diatur secara terpisah – dalam hal ini oleh pemerintah pusat. Untuk keperluan analisis maka kawasan barat Indonesia didefinisikan sebagai kawasan yang mencakup provinsi-provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa. Provinsi-provinsi lainnya dikategorikan sebagai kawasan timur Indonesia.
Tulisan ini akan berisi diskusi pada tingkat yang sangat makro di bidang keuangan daerah, khususnya anggaran Pemda Tingkat I untuk memberikan gambaran peranan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penerimaan daerah provinsi-provinsi di Indonesia. Bagian kedua akan menyoroti struktur penerimaan provinsi di Indonesia secara umum. Perbandingan antarprovinsi dan juga antarkawasan akan dilakukan, terutama dalam hal pertumbuhan penerimaan Pemda Tingkat I. Bagian ketiga akan melihat secara lebih rinci sumber-sumber penerimaan Daerah Tingkat I tersebut. Diskusi akan menyoroti penerimaan provinsi-provinsi ini dari tiga sisi, yaitu sisi provinsi-provinsi di seluruh Indonesia secara agregat, sisi masing-masing provinsi secara satu per satu, dan sisi kawasan dalam hubungan kawasan timur dan kawasan barat Indonesia. Bagian penutup akan menghubungkan fakta-fakta penerimaan Daerah Tingkat I dengan tuntutan otonomi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya sendiri.
Analisis Agregat Penerimaan Daerah Tingkat I
Untuk melihat situasi agregat penerimaan pemerintah Daerah Tingkat I di Indonesia, Tabel 1 menyajikan penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 1989/90 dan 1994/95. Secara keseluruhan, penerimaan APBD provinsi-provinsi di Indonesia tumbuh sekitar 16 persen per tahun dalam Repelita V. Pertumbuhan ini jelas lebih tinggi dari inflasi selama kurun waktu yang sama, yang rata-rata inflasi tahunan di tingkat nasional sekitar 8,3 persen per tahun. Hal itu berarti terdapat pertumbuhan riil dari penerimaan dan pengeluaran APBD provinsi-provinsi di Indonesia sebesar kurang lebih 8 persen per tahun, dalam periode tahun anggaran 1989/90 sampai dengan tahun anggaran 1994/95.