Selama ini terkesan wilayah Barat Indonesia lebih berkembang daripada wilayah Timur, yang sebenarnya memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah namun terbatas jumlah penduduknya. Ketimpangan perkembangan antara kawasan Timur Indonesia (KTI) dan kawasan Barat Indonesia (KBI) ini cukup mengganggu kesatuan wilayah ekonomi nasional. Kini pendekatan pembangunan regional mulai mengemuka untuk menjawab masalah tersebut. Kebijaksanaan pembangunan tigabelas kawasan pengembangan ekonomi terpadu di wilayah Timur Indonesia merupakan jawaban bagi peningkatan daya saing wilayah KTI.
Dalam dinamika pembangunan nasional, Trilogi Pembangunan merupakan landasan pembangunan yang senantiasa harus dikedepankan dalam setiap pilihan kebijaksanaan pembangunan nasional dan wilayah. Pada awal pembangunan yaitu pada saat Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dimulai, titik berat pembangunan diletakkan pada upaya-upaya pemulihan dan stabilisasi keamanan. Dalam perjalanan waktu, titik berat pembangunan diberikan kepada upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, dalam beberapa Repelita terakhir, upaya pemerataan pembangunan dan hasil pembangunan menjadi titik berat dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Tampaknya pergeseran terhadap penekanan dalam unsur-unsur Trilogi Pembangunan tersebut, berkaitan dengan pergeseran strategi pembangunan yang berawal dari strategi yang senantiasa mengedepankan pertumbuhan ekonomi ke strategi pembangunan yang berorientasi pada manusia serta membawa nilai-nilai berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kondisi seperti itu, dicerminkan dengan adanya pembalikan urutan prioritas Trilogi Pembangunan dan dalam rumusan kebijaksanaan “Delapan Jalur Pemerataan” yang meliputi pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya sandang, pangan, dan perumahan; pemerataan pembagian pendapatan; pemerataan kesempatan kerja; pemerataan kesempatan berusaha; pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita; pemerataan penyebaran pembangunan ke seluruh wilayah tanah air; dan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan. Dengan fokus dan nilai strategi pembangunan yang berpusat pada manusia, tampaknya merupakan suatu alternatif pembangunan masyarakat yang menjamin komplementaris dengan pembangunan bidang-bidang lain, khususnya bidang ekonomi.
Seiring dengan pergeseran fokus utama dan sumber utama pembangunan dalam strategi pembangunan nasional, demikian pula terhadap pendekatan pembangunan yang berorientasi pertumbuhan, ternyata memberikan penekanan pada pembangunan sektoral yang relatif parsial dalam perencanaan dan penanganannya, sehingga berimplikasi pada pelaksanaan pembangunan yang relatif tidak terpadu dan komprehensif. Menyadari kondisi obyektif tersebut, dalam dua Repelita terakhir, terlihat adanya upaya mengubah orientasi dari pendekatan sektoral ke pendekatan regional, yang bertujuan pada terciptanya keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, yang senantiasa beranjak dari basis aspirasi dan kebutuhan masyarakat di regional yang terkait dengan skenario pengembangan wilayah. Pada konteks ini, dalam proses pembangunan ekonomi nasional terlihat adanya dialektika dan pergantian implementasi berbagai konsep, model, dan strategi. Apakah hal itu adalah model pembangunan yang berorientasi pertumbuhan, model kebutuhan dasar, berpusat pada manusia, pertumbuhan yang berkeadilan, serta model yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Semua pilihan model pembangunan tersebut, tentu saja diikuti oleh perubahan pilihan pada pendekatan pembangunan yang berorientasi perwilayahan dan mengangkat aspirasi dari bawah sebagai cerminan perencanaan pembangunan yang bernuansa bottom up.
Pendekatan Regional dalam Pembangunan Nasional
Sebagai upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 mengamanatkan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk mengembangkan daerah dan menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah, antarkota, antara kota dan desa, antarsektor, serta pembukaan dan percepatan pembangunan kawasan Timur Indonesia, daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan daerah terbelakang lain, yang disesuaikan dengan prioritas dan potensi daerah bersangkutan sehingga terwujud pola pembangunan yang merupakan perwujudan Wawasan Nusantara. Selain itu, partisipasi masyarakat pun ditekankan dalam pembangunan daerah, yang menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam pembangunan perlu lebih dikembangkan melalui pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada daerah, khususnya daerah otonom. Pembangunan daerah bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di daerah melalui pembangunan yang serasi dan terpadu baik antarsektor maupun antara pembangunan sektoral dan perencanaan pembangunan oleh daerah yang efisien dan efektif menuju tercapainya kemandirian daerah dan kemajuan yang merata di seluruh Indonesia.
Sebagaimana GBHN 1993 yang menegaskan agar dilaksanakan percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, tampaknya kita perlu memperhatikan sejumlah faktor secara hati-hati dalam merumuskan strategi pengembangannya, yaitu: (a) adanya keanekaragaman situasi dan kondisi daerah-daerah di KTI yang memerlukan kebijaksanaan serta solusi pembangunan yang disesuaikan dengan kepentingan setempat; (b) perlunya pendekatan pembangunan yang dilaksanakan secara terpadu dan menggunakan pendekatan perwilayahan; (c) perencanaan pembangunan di daerah harus memperhatikan serta melibatkan peranserta masyarakat; dan (d) meningkatkan pengembangan sektor pertanian yang tangguh untuk menanggulangi masalah kemiskinan baik di perdesaan maupun di perkotaan melalui peningkatan pendapatan masyarakat khususnya dalam bidang agribisnis dan agroindustri, serta penyediaan berbagai sarana dan prasarana lapangan kerja.