Prisma

Deregulasi Perdagangan dan Perekonomian Makro Indonesia

Aplikasi Model Keseimbangan Umum Terapan INDORANI

Secara teoritis terdapat pertentangan antartujuan kebijakan ekonomi makro: di satu sisi pertumbuhan ekonomi meningkat, namun di sisi lain inflasi juga naik. Mengingat inflasi merupakan salah satu indikator kestabilan makro ekonomi maka memburuknya inflasi perlu diperhatikan secara serius. Berapa manfaat yang akan diperoleh dan berapa kerugian yang harus ditanggung dari berbagai pilihan kebijakan tersebut?

Di bawah tekanan turunnya penerimaan minyak, Indonesia telah melakukan serangkaian perubahan mendasar dalam kebijakan ekonomi selama 1980-an. Policy shocks ini diawali dengan beragam kebijakan fiskal dan moneter yang bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan migas dan memfasilitasi peranan investasi swasta yang lebih besar setelah oil boom pada awal 1980-an. Turunnya harga minyak pada 1985-86 telah membawa Indonesia pada krisis yang sesungguhnya. Pemerintah merespon kejadian tersebut dengan melakukan kebijakan devaluasi pada 1986. Selanjutnya diikuti perubahan orientasi kebijakan perdagangan dan industri yang berorientasi ekspor (outward looking), karena pengalaman negara-negara Asia Timur yang berhasil tumbuh membuktikan bahwa perdagangan internasional menjadi motor penggerak pembangunan.

Implikasi serangkaian kebijakan tersebut adalah terjadinya transformasi dari sektor pertanian ke industri, yang diikuti munculnya sektor moderen dan dinamis, pengenalan teknologi dan produk baru, serta dorongan kuat terhadap pembangunan industri berorientasi ekspor. Peranan migas dan pertanian sebagai leading sector secara bertahap digantikan oleh industri. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya nilai dan pangsa ekspor hasil industri terhadap total ekspor Indonesia termasuk migas, dari sekitar US$ 2,67 milyar (10,6 persen) pada 1981 menjadi sebesar US$ 32,12 milyar (64,49 persen) pada 1996. Proporsi ini semakin besar jika dibandingkan dengan total ekspor nonmigas, yaitu masing-masing sebesar 59,24 persen pada 1981 menjadi 81,66 persen pada 1996.1 Selain itu, peranan sektor industri juga semakin nyata dalam GDP, yaitu pada 1985 sebesar 13,6 persen menjadi 23,9 persen pada 1995.2

Dalam upaya mendukung reorientasi kebijakan tersebut, pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepada industri, seperti subsidi, tarif bea masuk dan bea masuk tambahan, dan kuota serta, bentuk fasilitas lain, yang bertujuan menjaga proses transformasi. Namun sejalan dengan semakin terarahnya format perekonomian dunia yang cenderung menuju ke arah pasar bebas, maka selain membuka peluang usaha dan ekspor yang lebih luas, kondisi demikian akan makin meningkatkan persaingan baik di pasar domestik maupun di pasar global. Berpijak dari kondisi tersebut, satu muatan ditambah lagi dalam proses reorientasi yang sedang berjalan, yaitu ditingkatkannya daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun di pasar global. Salah satu implikasi dari muatan ini adalah pengurangan proteksi terhadap sektor produksi Indonesia.

Sementara itu di sisi lain, kesepakatan-kesepakatan seperti dalam WTO, APEC dan AFTA makin menjadi multiplier bagi Indonesia untuk mengurangi berbagai macam hambatan perdagangan menuju liberalisasi perdagangan. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan deregulasi yang bertujuan meningkatkan daya saing sektor industri sekaligus mempersiapkan industri nasional menghadapi era liberalisasi perdagangan.

Langkah pemerintah mengikuti aturan main dalam liberalisasi perdagangan tersebut adalah menurunkan tarif secara bertahap. Jika penurunan tarif diberikan untuk komoditi yang fungsinya lebih sebagai input antara,

maka deregulasi ini akan memberikan stimulan bagi sektor-sektor yang menggunakan input tersebut, karena biaya input relatif berkurang (sebut saja keuntungan ini sebagai keuntungan derivasi pertama karena dampaknya langsung). Selain itu sektor perekonomian lain yang menggunakan produk sektor-sektor yang mendapat keuntungan derivasi pertama juga diuntungkan, karena harga input lebih murah dan kuantitasnya lebih banyak, ceteris paribus. Keuntungan ini dapat disebut sebagai keuntungan derivasi kedua.

Namun demikian, secara teoritis dengan asumsi bahwa ekspor konstan, neraca perdagangan akan memburuk karena kebijakan penurunan tarif. Untuk itulah loss ini harus di-offset dengan kebijakan lain yang memberikan insentif ekspor, sehingga jika ekspor meningkat maka posisi neraca perdagangan, ceteris paribus akan lebih baik daripada sebelumnya. Salah satu alternatif kebijakan guna merangsang ekspor adalah pemberian fasilitas pengurangan pajak ekspor, yang akan mengurangi beban biaya eksportir.

Namun dua kebijakan deregulasi tersebut seringkali dikatakan menimbulkan dilema. Di satu sisi, pendapatan riil konsumen meningkat karena dapat membeli barang yang sama dengan harga yang lebih murah. Namun di sisi lain, turunnya tarif dan pajak ekspor secara langsung akan mengurangi pendapatan negara. Lebih jauh lagi, jika ekspor meningkat akibat penurunan pajak ekspor, maka produksi akan ter-induce, dan selanjutnya meningkatkan permintaan input primer (tenaga kerja dan kapital) dan input lainnya. Peningkatan ini, dengan asumsi adanya kelangkaan sumber (supply bottle necks), akan menyebabkan upah dan balas jasa input lain meningkat, yang menyebabkan kenaikan harga, sehingga inflasi meningkat.

Jadi, secara teoritis terdapat pertentangan antartujuan kebijakan ekonomi makro, yang di satu sisi pertumbuhan ekonominya meningkat, tetapi di sisi lain inflasi juga meningkat. Mengingat inflasi merupakan salah satu indikator kestabilan makroekonomi, maka memburuknya inflasi perlu mendapat perhatian serius, sehingga dalam salah satu bahasan studi ini inflasi dijadikan salah satu target yang besarnya dikontrol oleh pemerintah.


1 Lihat, BPS, Indikator Ekonomi, Mei 1997.

2 Lihat, BPS, Statistik Indonesia, 1985 dan 1995.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan