Dampaknya pada Pendapatan Masyarakat
Dalam beberapa tahun terakhir tingkat pencemaran udara di beberapa kota besar di Indonesia telah mencapai ambang mencemaskan. Hal ini telah mendorong pemerintah mengembangkan program nasional memperbaiki kualitas udara dengan mengontrol jumlah pencemaran udara. Namun pemerintah tentu saja tidak berharap pelaksanaan ini akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Tulisan ini ingin memberikan analisa dampak penerapan program memperbaiki kualitas udara terhadap pendapatan masyarakat, terutama sekali masyarakat berpenghasilan rendah.
D alam sebuah penelitian mengenai tingkat pencemaran udara di 20 kota besar di seluruh dunia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa sekurangnya satu jenis pencemaran udara di kota-kota besar tersebut telah melebihi ambang batas toleransi pencemaran udara yang ditetapkan WHO.1 WHO juga memperkirakan kurang lebih 600 juta orang hidup di kota yang tingkat pencemaran sulfur dioksidanya melebihi ambang batas pencemaran udara WHO, dan sekitar 1,25 milyar orang tinggal di kota-kota yang tingkat pencemaran debunya sudah sangat tinggi.2
Kota-kota besar di Indonesia pun tidak luput dari permasalahan pencemaran udara ini. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh stasiun-stasiun pemantau pencemaran udara Badan Meteorologi dan Geofisika di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Manado menunjukkan, bahwa tingkat ambang pencemaran debu (suspended particulate matter atau SPM), timah hitam (lead), nitrogen dioksida (NO2), karbon monoksida (CO), dan sulfur dioksida (SO2) terus naik sejak 1980.3n^3^n$^ Lebih jauh lagi stasiun-stasiun pemantau ini juga menunjukkan bahwa tingkat ambang debu, timah hitam, dan nitrogen dioksida di beberapa kota besar telah melebihi ambang batas toleransi pencemaran udara yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Misalnya, di beberapa bagian kota Jakarta, rata-rata per tahun ambang pencemaran debu mencapai 270 μg/m3, sementara itu ambang toleransi pencemaran debu rata-rata per tahun menurut standar Indonesia adalah 90 μg/m3. Rata-rata per tahun ambang pencemaran timah hitam mencapai 2 μg/m3, sementara batas toleransinya hanya 1 μg/m3. Juga nitrogen dioksida rata-rata per tahun dapat mencapai 250 μg/m3, sementara batas toleransinya adalah 100 μg/m3.4
Contoh kota lainnya yang mengalami permasalahan pencemaran udara adalah Bandung dan Surabaya. Di beberapa bagian kota Bandung, rata-rata per tahun ambang pencemaran debu mencapai 130 μg/m3, timah hitam mencapai 2 μg/m3, dan nitrogen dioksida mencapai 110 μg/m3. Adapun beberapa tempat di kota Surabaya, rata-rata per tahun ambang pencemaran debu mencapai 270 μg/m3, timah hitam 2 μg/m3, dan nitrogen dioksida 160 μg/m3.5
Tinggiingya tingkat pencemaran udara yang melebihi batas standar toleransi pencemaran udara Indonesia diperkirakan telah menyebab-
kan gangguan kesehatan pada masyarakat. Pada 1982 Achmadi, dari Fakultas Kesehatan Masyarakat-Universitas Indonesia, secara konsisten menemukan rata-rata konsentrasi timah hitam pada air kencing anak-anak yang bersekolah di pusat kota Jakarta lebih tinggi daripada rata-rata konsentrasi timah hitam pada air kencing anak-anak yang bersekolah di daerah pinggiran kota Jakarta (lalulintasnya tidak ramai).6 Pada 1987 Tri-Tugaswati, dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Kesehatan, menunjukkan bahwa tingkat kandungan timah hitam pada darah dan air kencing supir-supir kendaraan umum di Jakarta dua kali lipat lebih tinggi daripada kandungan timah hitam pada darah dan air kencing petani di pinggiran kota Jakarta.7 Dalam studi lainnya, Achmadi memperkirakan bahwa supir-supir kendaraan umum, pedagang kakilima dan orang-orang yang tinggal di daerah yang padat lalulintasnya memiliki kemungkinan 12,8 lebih besar terkena penyakit yang berhubungan dengan pencemaran udara dibandingkan dengan orang yang tinggal di daerah pinggiran kota Jakarta (lalulintasnya tidak ramai).8 Pada 1994 Ostro dengan menggunakan metoda dosis-respons memperkirakan berbagai persoalan gangguan kesehatan yang terjadi akibat tingginya ambang pencemaran udara di Jakarta pada 1990.9
1 Ambang batas pencemaran udara adalah batas maksimum pencemaran udara di mana jika tingkat pencemaran udara di suatu tempat berada di atas batas itu diperkirakan akan menimbulkan berbagai masalah gangguan kesehatan, sebaliknya jika tingkat pencemaran udara di suatu tempat berada di bawah batas diperkirakan tidak menimbulkan masalah gangguan kesehatan; lihat, United Nations Environment Programme (UNEP) dan the World Health Organization (WHO), Urban Air Pollution in Megacities of the World (Oxford: Blackwell, 1992).
2 Lihat, Global Environment Monitoring System (GEMS)/AIR Monitoring Project, Monitoring and Assessment Research Center (MARC), Assessment of Urban Air Quality (London: Monitoring and Assessment Research Center, 1988).
3 R.T.M. Sutamihardja, “Air Quality Management,” Makalah yang dipresentasikan pada Lokakarya Urban Air in Jakarta, Jakarta, 26-27 Mei 1994.
4 Lihat, M. Soedomo, K. Usman, dan M. Irsyad, Analisis dan Prediksi Pengaruh Strategi Pengendalian Emisi Transportasi terhadap Konsentrasi Pencemaran Udara di Indonesia: Studi Kasus di Jakarta, Bandung dan Surabaya (Bandung: Institut Teknologi Bandung, 1991).
5 Ibid.
6 Lihat, U.F. Achmadi, Efek Pencemaran Pb pada Siswa Sekolah Dasar Terpilih di DKI, makalah Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, 1982.
7 A. Tri-Tugaswati, S. Suzuki, H. Koyama, dan T. Kawada, Health Effects of Automotive Lead Air Pollution in Jakarta, dalam Asia-Pacific Journal of Public Health, 1 (1987), hal. 23-27.
8 U.F. Achmadi, Analisis Resiko Efek Pencemaran Udara Co dan Pb terhadap Penduduk Jakarta, Department of Public Health Working Papers, University of Indonesia, Jakarta, 1989.
9 B. Ostro, Estimating the Health Effects of Air Pollutants: A Method with an Application to Jakarta, Policy Research Working Paper No. 1301, World Bank, 1994; lihat pula komentar dan kritik terhadap metoda perhitungan yang digunakan Ostro dalam A.J. McMichael, R. Anderson, P. Elliott, P. Wilkenson, A. Ponce de Leon, dan F.S. Soria, Review of Methods Proposed, and Used, for Estimating the Population Health Risks of Exposure to Urban Air Pollution, London Review Group: London School of Hygiene and Tropical Medicine and St. Georges Hospital Medical School, 1995.