Pengelolaan cagar budaya selalu dianggap sebagai kewenangan arkeologi. Anggapan itu tidak selalu benar. Pada abad ke-17, para Antikuarian yang paling berwenang terhadap cagar budaya di Nusantara. Namun, sejak 1913 sampai 1980, Arkeologi seakan menjadi otoritas tunggal dan dominan dalam menangani, memaknai, dan mengelola cagar budaya. Peran arkeologi semakin surut ketika masyarakat semakin menyadari potensi cagar budaya sebagai sumber daya untuk beragam kepentingan. Kini banyak kasus menunjukkan Arkeologi bukan lagi penentu kebijakan dann bahkan kehilangan peran sebagai “mentor” dalam pengelolaan cagar budaya.
Kata Kunci: Antikuarian, arkeologi, pengelolaan cagar budaya, peran arkeolog, situs