Prisma

Desain Konstitusional Demokrasi Presidensial Indonesia

Rancang konstitusional demokrasi Indonesia telah mengalami pergeseran dan perubahan. Saat berlakunya UUD 1945, keinginan untuk membentuk “sistem sendiri” tak memungkinkan menempatkan demokrasi Indonesia dalam sistem presidensial. Dengan tidak adanya pemilihan presiden/wakil presiden langsung dan chief executive yang bertanggung jawab kepada MPR, rancang sistem pemerintahan yang dihasilkan lebih tepat disebut sebagai sistem parlementer. Ketika UUD 1945 diubah pada 1999-2002, keinginan untuk berada pada desain demokrasi presidensial mengharuskan pengubah UUD 1945 mengadopsi karateristik sistem presidensial.

Kata Kunci: demokrasi, desain konstitusional, parlementer, presidensial

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan