Salah satu unsur yang sangat diperlukan dalam membangun Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi adalah etika. Sayangnya, unsur penuntun tingkah laku itu sering kali terlupakan dalam desain reformasi birokrasi di Indonesia. Penerapan etika sangat perlu memperhatikan konteks atau tempat orang bekerja. Harus ada semacam kedewasaan dalam melihat hierarki etika yang paling tepat untuk diterapkan. Selain dibutuhkan kedewasaan dan otonomi beretika melalui dialog menuju konsensus serta perlindungan dan insentif bagi pengadu agar terjadi peningkatan moralitas dalam pelayanan publik, Indonesia membutuhkan kode etik sebagai alat kontrol perilaku Aparatur Sipil Negara.