Reformasi birokrasi adalah agenda penting bagi setiap negara, terutama di negeri yang lembaga birokrasinya belum berjalan sesuai dengan yang dicitakan atau bahkan masih terjangkit bureaupathologies (penyakit-penyakit birokrasi). Tujuan dari reformasi birokrasi itu sendiri adalah menjadikan birokrasi bisa menjalankan fungsi idealnya dengan baik dalam bingkai negara yang demokratis.
Di Indonesia, reformasi birokrasi merupakan prioritas utama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono Jilid II dari 14 prioritas pembangunan 2010-2014. Hal itu ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010- 2014. Untuk mewujudkan tercapainya tujuan reformasi birokrasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cq Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan sejumlah peraturan. Peraturan dimaksud antara lain Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, dan peraturan lain.