Kartu Prakerja adalah program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai salah satu upaya untuk mengatasi pengangguran dengan memberikan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan program yang menggunakan anggaran Rp 20 triliun dari APBN itu dimodifikasi menjadi semibansos, terutama bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Kartu Prakerja memunculkan tiga masalah pokok: konsep yang tidak jelas, proses yang tidak transparan, dan potensi korupsi yang menguntungkan segelintir kalangan, dalam hal ini pihak swasta (mitra platform digital). Program Kartu Prakerja perlu dihentikan dan dievaluasi agar dapat mencapai tujuan untuk mengatasi masalah pengangguran dan sekaligus tidak berpotensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kata Kunci: Covid-19, Kartu Prakerja, korupsi, pengangguran, platform digital