* Ini merupakan versi revisi makalah yang dipresentasikan dalam konferensi hukum adat internasional, “Adat Law 100 Year on: Towards a New Interpretation?”, Leiden, Negeri Belanda, 22-24 Mei 2017, yang diselenggarakan oleh Institut the Van Vollenhoven bekerja sama dengan KITLV. Kritik dan komentar selama acara lokakarya serta umpan balik, terutama dari Jacqueline Vel, Kathryn Robinson, dan Tania Li, sangat saya hargai. Saya berterima kasih kepada Tine Suartina yang membantu mengumpulkan berbagai literatur tentang adat dan Halina Novicka yang menyunting bahasa Inggris makalah ini. Artikel ini diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Anung Nur Rachmi.
Tulisan ini menelusuri adatrechtpolitiek dalam konteks keresahan sosial di antara masyarakat yang terinspirasi oleh Islam. Adat adalah sebuah bentuk politik identitas yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan kolonial dalam meredam bangkitnya Islam politik. Karena menyiratkan karakteristik yang eksklusif dan berbeda, upaya menghidupkan kembali adat setelah kemerdekaan dengan tujuan rekayasa sosial menjadi problematik sebab Indonesia merupakan suatu proyek bersama berdasarkan kesetaraan warga negaranya. Karena itu, apakah adat dalam pembangunan politik kontemporer akan menjadi hambatan bagi Indonesia sebagai suatu proyek bersama. Menggunakan sejumlah bukti dari beberapa masyarakat adat, artikel ini mengungkap kebuntuan penggunaan politik adat sebab ia hanya menutupi tantangan sesungguhnya yang dihadapi masyarakat Indonesia kontemporer. Kewargaan inklusif sebagai perwujudan proyek bersama tempat hak individu dan hak komunitas terakomodasi harus menjadi solusi utama bagi penghapusan ketidaksetaraaan/ketimpangan serta upaya mencapai keadilan sosial.
Kata Kunci: adat, demokrasi, kelompok marginal, kewarganegaraan, politik identitas