Prisma

Korupsi yang Menubuh dan Gerakan Antikorupsi di Indonesia

Tahun 2023, Transparansi International Indonesia (TII), cabang Transparansi International tingkat global, meluncurkan hasil pemeringkatan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index, CPI) di dunia. Skor Indonesia sama dengan tahun sebelumnya, yakni 34, tetapi mengalami penurunan ranking dari 110 menjadi 115. Skor “0” berarti banyak ditemukan praktik korupsi, sedangkan skor 100 menunjukkan sebaliknya. Negara dengan skor CPI tertinggi (minim korupsi) adalah empat negara di wilayah Nordik (Denmark, Swedia, Finlandia, dan Norwegia) ditambah Singapura dan Selandia Baru. Negara dengan skor terendah adalah Somalia, ranking 180. Kita bisa melihat semua negara dengan indeks korupsi rendah (skor tinggi) adalah negara kaya dan maju dengan pendapatan per kapita tinggi dengan warga yang sejahtera. Artinya, negara yang bersih dari korupsi adalah negara yang warganya sejahtera. Begitu pula sebaliknya.

Kaitan antara praktik korupsi dan pembangunan ekonomi selalu menjadi perdebatan. Di awal tahun 2000-an, misalnya, kalangan ekonom berdebat sebagaimana terekam dalam buku Rent, Rent-Seeking and Economic Development: Theory and Evidence in Asia, yang dihimpun oleh Mustaq Khan, seorang ekonom dari SOAS Inggris, dan Jomo Kwame Sundaram, ekonom dari Malaysia. Buku itu menggali kaitan antara praktik pencari rente, rent-seeking (salah satu bentuk korupsi) dan pertumbuhan ekonomi. Pertanyaannya, mengapa ada negara yang tinggi praktik pencari rentenya, tetapi justru memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang juga tinggi; ada pula negara yang praktik rente-nya tinggi dengan pertumbuhan ekonomi-nya rendah. Di dalam buku itu ada satu bab yang ditulis Andrew MacIntyre, yang terkenal dengan bukunya berjudul Business and Politics in Indonesia (1991). Untuk kasus Indonesia, dengan merujuk pada pengalaman Orde Baru, Mustaq Khan dan Jomo Sundaram berargumen praktik rent-seeking, dalam beberapa derajat, membuat proses pembangunan menjadi efisien dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Khan dan Jomo mendefinisikan praktik mencari rente itu sebagai kegiatan yang memperkaya diri sendiri melalui kickbacks, pemerasan, dan monopoli.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan