Pendekatan Kriminologis tentang Perkelahian Antardesa di Pulau Saparua
Kekerasan adalah salah satu bagian dari gaya hidup sebagian orang dalam menyelesaikan masalah tertentu atau dalam suatu situasi bermasalah. Namun kekerasan yang menimbulkan akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana adalah kejahatan. Penanggulangan kejahatan kekerasan yang dilatarbelakangi unsur kultural tidak dapat semata-mata melalui kebijakan pidana. Dengan menerapkan pidana berat pun belum tentu bermanfaat mengurangi atau mengantisipasi adanya kejahatan kekerasan. Kausa kejahatan itu dapat ditemukan dalam nilai-nilai budaya masyarakat di mana kejahatan itu timbul.
Di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, sampai dengan pertengahan 1980-an sering terjadi perkelahian fisik antardesa berdekatan yang berada Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, yang melibatkan hampir seluruh penduduk.1 Hal ini mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan, baik jiwa maupun harta-benda. Orang mengalami penderitaan secara fisik dalam bentuk keadaan pingsan dan kematian, serta banyak harta-benda menjadi rusak dan musnah. Perkelahian ini, yang merupakan perilaku kekerasan terhadap orang dan harta-benda, jelas dilarang oleh KUHP dan pelakunya dapat diancam pidana. Perbuatan kekerasan ini dapat digolongkan ke dalam perbuatan kejahatan kekerasan.2
Perkelahian antarduduk desa di Pulau Saparua merupakan fenomena yang sudah tidak asing bagi mereka.3 Desa yang saling berkelahi sudah bermusuhan sejak dahulu kala saat mereka masih bertempat tinggal di negeri lama.4 Proses turun ke pesisir pantai yang dilakukan oleh penduduk dan struktur masyarakat yang kemudian dinamakan negeri dikenal sejak abad ke-16 saat VOC, dengan maksud mengamankan sistem monopoli perdagangan yang diterapkan, mulai mencampuri kehidupan penduduk.5 Dalam kasus-kasus tertentu, pada pertengahan abad ke-17, sebagian besar penduduk negeri lama dipaksa pindah ke pesisir oleh penguasa-penguasa kolonial untuk memudahkan pengawasan dan mencegah perdagangan gelap dengan orang-orang Eropa lain, Bugis, dan sebagainya.6
Saat itu sering terjadi perang antarsuku, antarkeluarga, and antarnegeri (desa) untuk merebut kekuasaan dan wilayah. Pemerintah Hindia Belanda berusaha bertindak sebagai juru damai, tetapi tidak selalu membawa hasil. Politik yang dijalankan pemerintah Hindia Belanda malah memperkuat permusuhan di antara mereka, di samping memperlemah pusat-pusat perlawanan yang potensial. Perkelahian dapat saja berhenti, tetapi tidak demikian halnya dengan dendam permusuhan. Ada semacam janji atau sumpah bersifat sakral yang tetap dipegang teguh dan bermakna sampai dunia kiamat pun mereka tidak akan saling berdamai. “Selama dunia masih ada, negeri Ulath tetap bermusuhan dengan negeri Sirisori, kecuali rumput rutu-rutu sudah tinggi ke langit dan ujungnya sapu awan, di sinilah baru ada perdamaian.“7 Sumpah dan janji inilah yang merupakan salah satu falsafah budaya bersifat negatif yang membentuk karakter kekerasan seseorang. Karakter ini sering menjadi sumber rangsangan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Salah satu upaya yang ditempuh dalam penyelesaian perkelahian tersebut yaitu melalui proses hukum dengan menerapkan hukum pidana, mencari unsur-unsur kesalahan yang cocok dengan norma-norma hukum pidana yang dilanggar, kemudian hakim menjatuhkan pidana sesuai dengan ancaman pidana yang ditentukan oleh Undang-Undang. Dengan kata lain, usaha untuk menerapkan hukum pidana terhadap kejahatan kekerasan demi penegakan hukum telah dilakukan, tetapi hasilnya kurang memuaskan.
1 Suatu perkelahian fisik atau dapat juga disebut sengketa fisik dapat diartikan dengan suatu perbantahan, suatu pertikaian, atau suatu pertengkaran, suatu perselisihan antara dua atau beberapa orang yang menggunakan kekuatan fisik. Perkelahian (fisik) dalam tulisan ini sering dilakukan dengan memakai alat bantu seperti parang atau alat bantu tajam lainnya, batu, dan senjata api. Kata “fisik” menurut kamus Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta diartikan sebagai jasmani seseorang. Sedangkan pengertian “sengketa” menurut kamus Oxford Advanced Learned dapat diidentikkan dengan pengertian konflik yang dapat berarti fight, struggle, dan quarrel.
2 Lihat Pasal-Pasal 170, 187, 338, 351, 354 KUHP.
3 Yang dimaksud dengan mereka di sini adalah para penduduk atau para pelaku dari desa yang sedang terlibat pertengkaran atau bermusuhan.
4 Lihat, Frank L. Cooley, Mimbar Dan Takhta: Hubungan Lembaga Lembaga Keagamaan dan Pemerintahan di Maluku Tengah (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987), hal. 99, 246; F.D. Holleman, Het Adat-Grondrecht Ambon en de Oeliasers (Delft: Boekhandel & Drukkerij W.D.Meinema, 1923), hal. 6-70. Semula kelompok-kelompok masyarakat yang sangat sederhana bertempat tinggal di gunung atau bukit-bukit yang aman, strategis dan terlindung. Setelah penduduk bertambah banyak, terbentuk perkampungan yang terdiri dari beberapa matarumah yang dalam istilah daerah disebut rumah tau atau lumah tau. Di Pulau Seram, Ambon, dan Lease, rumah tau ini dikepalai oleh satu orang tua. Beberapa rumah tau yang mempunyai hubungan genealogis teritorial menggabungkan diri lagi menjadi sebuah soa atau kampung kecil dan kemudian beberapa soa yang berdekatan membentuk sebuah bena atau aman. Di Kepulauan Lease, yaitu gugusan Pulau Saparua, Pulau Haruku, dan Pulau Nusalaut, terkenal dengan nama Aman. Aman atau Hena inilah yang kemudian dikenal dengan nama negeri lama. Sesudah masyarakat ini turun dan tinggal di pesisir pantai maka perkampungan mereka dikenal dengan nama negeri. Terbentuklah beberapa negeri dan masing-masing negeri dikenal dengan namanya sendiri-sendiri. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 LN 1979-56 tentang Pemerintahan Desa, negeri ini mulai lazim disebut dengan nama desa.
5 Lihat, R.Z. Leirissa, J. Pattikaihatu, M. Soenjata Kartadarmadja (eds.), Sejarah Sosial Di Daerah Maluku (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai-nilai Tradisional Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional 1983/ 1984), hal. 11; Cooley, op.cit., hal. 224.
6 Lihat, Badan Susunan Sejarah Ulath (BSSU), Dari Gunung Turun ke Pantai, Sampai Terjadinya Negeri Ullath (Culemborg: Cerita Rakyat, 1990), hal. 54-57; Leirissa et al., op.cit., hal. 26-27.
7 Tanaman rutu-rutu merupakan tanaman rumput yang tingginya 15-20 cm dan besar batangnya hanya sebesar batang lidi. Hal ini merupakan sesuatu yang mustahil untuk tanaman tersebut tumbuh tinggi melebihi 1 meter; lihat BSSU, op.cit., hal. 48.