Pembicaraan mengenai nasionalisme ekonomi Indonesia secara implisit dapat ditemui dalam Pembukaan dan pasal 33 UUD 1945. Di sana terungkap perlunya restrukturisasi ekonomi dari struktur kolonial menjadi struktur ekonomi bangsa merdeka dengan mayoritas bangsa sebagai pelaku dan tulang punggungnya. Bagi Sritua Arief, perwujudannya adalah pengorganisasian ekonomi rakyat dan keseimbangan dalam penguasaan sumber-sumber ekonomi.