Kedudukan hukum dalam negara sebagian besar adalah hasil perjuangan politik. Daniel S. Lev menganalisa usaha-usaha untuk mendirikan negara hukum Indonesia. Kelompok-kelompok yang menghendaki perubahan politik dan hukum secara mendasar memusatkan perhatian pada peradilan sebagai sarana untuk memperoleh jalan masuk dan memperoleh pengaruh di dalam negara untuk memaksakan batas-batas pada pelaksanaan kekuasaan politik.