Berabad-abad sejak zaman klasik hingga zaman moderen ini, kerja senantiasa diberi makna yang sama: pengabdian. Bekerja adalah pengabdian! Bahkan kerja seringkali diberi makna religius: sebagai Beruf (panggilan). Karena mengabdi, maka kegiatan bekerja itu merupakan kewajiban yang dilakukan tanpa pamrih. Sebelum alat industri pertama ditemukan, kewajiban kerja dihayati sebagai kewajiban bersama dengan hasil yang dimiliki dan dinikmati bersama, untuk kepentingan bersama. Tetapi begitu perkembangan industri mencapai puncaknya sekarang ini, makna kewajiban kerja itu pun berubah. Kerja itu kini tidak harus dihayati tetapi harus dipenuhi guna mendapatkan upah dan bahkan guna kepentingan orang lain.
***
Keadaan baru ini menciptakan suatu pola hubungan baru yaitu hubungan ketergantungan antara dua kelompok manusia. Kekuasaan memang berada di tangan kelompok pemberi upah atau majikan yang dalam pemenuhan kebutuhannya justeru tergantung dari mereka yang dikuasainya, yaitu penerima upah atau buruh. Jelas bahwa kelas majikan ini memiliki kepentingan vital dalam kelangsungan pekerjaan si buruh: hanya kalau si buruh bekerja dengan baik, si majikan bisa hidup! Namun hubungan ketergantungan ini senantiasa berlangsung berat sebelah, karena atas prinsip maksimasi keuntungan yang menekankan efisiensi dan produktivitas maka buruh harus bekerja keras.
Makna kerjanya di sini pun menjadi lain sama sekali. Kadang-kadang ia bekerja tanpa mengetahui apa yang dikerjakan, untuk apa dan bagi siapa hasil pekerjaannya itu. Ia hanya satu bagian dari keseluruhan proses produksi bahkan seringkali dianggap hanya sebagai alat produksi.
Marx menyebut bahwa kerja merupakan obyektivikasi diri manusia. Dengan bekerja manusia mampu mengangkat harga diri dan martabatnya Melalui bekerja manusia menyadari eksistensinya. Dia bekerja dalam kesadarannya.
Seorang buruh yang bekerja memotong logam, seringkali tidak mengetahui bentuk akhir dari hasil pekerjaannya. Kesadarannya seolah-olah tidak ikut terlibat dalam proses pekerjaan yang dilakukannya itu. Dia mengalami alienasi dengan pekerjaannya sendiri. Walaupun Marx dalam analisanya melakukan kesalahan ketika ia mengidentifikasikan alienasi dalam pekerjaan hanya sebagai akibat daripada hak-milik pribadi atas alat-alat produksi saja dan dengan demikian berilusi bahwa asal hak milik itu dihapus si buruh pasti bebas dan manusiawi lagi, namun analisanya menunjukkan sesuatu yang penting: selama si buruh dalam pekerjaannya merasa tertindas, tidak mendapat imbalan yang wajar dan tidak diperlakukan sebagai manusia, mustahil ia dapat mengembangkan sesuatu sikap positif terhadap pekerjaannya.
***
Tentu ada undang-undang dan peraturan hukum guna melindungi nasib kaum buruh. Tetapi dalam suatu sistem ekonomi yang telah terjaring dalam struktur kapitalisme internasional, undang-undang tidaklah lebih dari upaya membujuk buruh untuk puas hidup dalam konteks suatu ekonomi non-otonom, yang gerak pertumbuhannya ditentukan oleh logika ekspansi kapitalisme global yang dijamin melalui kebijaksanaan yang sengaja menekan upah buruh dan menjaga “ketenangan industri” bagi investor asing. Di situ undang-undang berlagak memberikan keadilan sosial bagi para pekerja tetapi dalam kenyataannya menempatkan mereka dalam suatu status di mana jerih payahnya semakin memperkaya penghisapnya dan terus menempatkan mereka dalam perbudakan kapital. Dengan demikian, para pencipta undang-undang atau kebijaksanaan itu menyerupai sipir penjara dari masa silam yang mengulurkan sesuap nasi kepada para budak agar tetap hidup sehingga kereta kerajaan dapat ditarik. Dan bukankah sipir zaman dahulu itu juga berkata kepada para budak: “Berbanggalah kamu, karena jerih payahmu adalah partisipasi dalam membangun kerajaan?”.