Bantuan hukum yang ada selama ini lebih bersifat tradisional, yang cirinya antara lain lebih mempersoalkan hak-hak individual daripada kelompok; masih sangat urban; bersikap pasif; masih terikat dengan pendekatan hukum semata dan belum mengarah pada terciptanya gerakan sosial. Menurut T. Mulya Lubis, bantuan hukum itu harus diubah dari tradisional menuju bantuan hukum yang struktural sifatnya di mana ciri utamanya adalah memihak sepenuhnya kepada “pinggiran” yaitu mayoritas rakyat miskin dalam menghadapi “pusat”.