Politik Hukum di Dunia Ketiga Studi Kasus Indonesia
Di kebanyakan negara Dunia Ketiga, hukum yang dominan adalah hukum negara yaitu hukum positif yang dilahirkan oleh aparat negara, yang
Di kebanyakan negara Dunia Ketiga, hukum yang dominan adalah hukum negara yaitu hukum positif yang dilahirkan oleh aparat negara, yang
Bantuan hukum yang ada selama ini lebih bersifat tradisional, yang cirinya antara lain lebih mempersoalkan hak-hak individual daripada kelompok; masih
Christianto Wibisono, Laporan Penelitian Perusahaan PMA/PMDN, 1967-1980, (Jakarta: Yayasan Management Informasi, 1981), 120 halaman. Dulu ipernah ada saat kekuasaan politik
* Artikel ini adalah kertas kerja yang ditulis untuk Karya Latihan Bantuan Ilukum se-Indonesia yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum