Di kebanyakan negara Dunia Ketiga, hukum yang dominan adalah hukum negara yaitu hukum positif yang dilahirkan oleh aparat negara, yang secara institusional merupakan hasil godokan “di atas”. Hukum negara tidak otomatis sesuai dengan citarasa keadilan masyarakat banyak sebab sering menjadi produk yang dirasa asing dan sering hanya berperan sebagai alat legitimasi bagi yang berkuasa. Menurut T. Mulya Lubis, sudah saatnya politik hukum kita melakukan perombakan arah kebijakan dari “outward looking” menjadi “inward looking” dengan menggali nilai-nilai yang ada di tengah-tengah rakyat banyak dan mengangkatnya menjadi hukum.