Pengantar
Hak-hak asasi manusia (HAM) untuk waktu yang panjang selalu ditafsirkan secara sempit, hanya terbatas pada HAM dalam bidang hukum.1 Antara lain yang dicakup dalam HAM tersebut adalah hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, hak untuk tidak disiksa dalam proses pemeriksaan dan hak untuk mendapat bantuan hukum.2 Tafsiran sempit ini adalah bukti syah dari pemahaman yang salah, dan ini berlangsung cukup lama. Baru pada awal tahun 1960-an kita menyaksikan usaha redefinisi HAM dimulai, dan dalam usaha redefinisi ini HAM dalam bidang ekonomi, sosial, politik dan kultural mendapat perhatian yang cukup besar. Tahun 1966 usaha redefinisi ini mencapai puncaknya ketika Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa melahirkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights.3
Usaha redefinisi ini sebagian disebabkan karena adanya tanda bahwa pembangunan yang dilaksanakan di Dunia Ketiga telah tidak memenuhi harapan. Jurang antara si kaya dan si miskin semakin melebar, dan efek-efek sampingannya ternyata cukup mencemaskan. HAM yang tanpa diskriminasi atau pemihakan justeru telah mempercepat terciptanya ketimpangan sosial yang memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin. Persamaan di depan hukum (equality before the law) rupanya hanya memperluas status quo, membuat yang kaya bertambah kaya sedang yang miskin menjadi tambah miskin. Angka kemiskinan absolut tetap tinggi. Akses terhadap keadilan tidak menjadi merata, karena asas persamaan di depan hukum itu pada dasarnya hanya menguntungkan orang kaya.4 Secara struktural akan bisa dibuktikan bahwa persamaan di depan hukum itu tidak begitu menolong lapisan termiskin karena kemiskinan itu sendiri sudah merupakan jurang pemisah. Asas persamaan di depan hukum yang diandaikan “netral” itu pada dasarnya hanya bisa berjalan jika ada persamaan dalam menikmati kehidupan sosial, ekonomi, politik dan kultural.
Pembangunan di negara-negara Dunia Ketiga yang banyak digantungkan kepada mekanisme pasar dengan segala macam variasinya, ternyata tidak berpihak pada HAM lapisan termiskin. Kegagalan model impor substitusi, perluasan ekspor, industrialisasi, revolusi hijau dan pengalihan teknologi adalah contoh dari terlanggarnya HAM lapisan termiskin.5 Sayangnya kepercayaan terhadap keberhasilan mekanisme pasar ini belum lenyap. Lebih jelek dari itu para perencana pembangunan banyak yang menutup mata terhadap ketidakadilan penguasaan atas sumber-sumber ekonomi (means of production) yang pada dasarnya membuat mekanisme pasar itu sesungguhnya tidak bekerja. Mekanisme pasar dalam situasi seperti ini hanya menghasilkan konsentrasi kekuasaan ekonomi di tangan segelintir kecil pengusaha dan penguasa yang menindas rakyat miskin.6 Para perencana pembangunan percaya bahwa pembangunan itu suatu ketika akan meleleh juga ke bawah, dan untuk sementara kemiskinan adalah harga yang mesti dibayar. Suatu penyelesaian sementara yang ditawarkan adalah dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar (kebutuhan dasar) rakyat.7
1 T. Mulya Lubis, Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia: Beberapa Catatan, sebuah kertas kerja yang disampaikan pada Karya Latihan Mahasiswa Hukum se Jawa dan Bali, di Jakarta, 1979.
2 R. Charles Beitz, Hak Asasi Manusia dan Keadilan Sosial, Pusat Filsafat dan Kebijakan Publik, Universitas Maryland, 1978.
3 Abu Hanifah, “Renungan Tentang Hak-hak Asasi Manusia” dalam Pustaka No. 11 Th. II, Desember 1978, hal 6-19. Karangan ini secara menarik menguraikan usaha redefinisi HAM ini. Perlu dijelaskan bahwa Indonesia belum mengikatkan diri pada kedua Covenant tersebut
4 C.J.M. Schuyt, Keadilan dan Efektivitas dalam Pembangunan Kesempatan Hidup (penerbit tidak bertanggal).
5 Diskusi yang menarik tentang hal ini dapat dibaca pada buku, Mahbub Ul Haq, The Poverty Curtain: Choices for the Third World, (New York: Columbia University Press, 1976), hal 12-26.
6 Indonesia dalam kasus ini jelas merupakan contoh di mana mekanisme pasar yang diharapkan bisa menumbuhkan dan mendorong pembangunan justeru menjadi tempat permainan pengusaha-pengusaha kuat. Pengusaha menengah dan kecil menjadi terdesak, karena sebenarnya mereka tidak dilindungi oleh hukum. Indonesia pada prinsipnya membolehkan monopoli dan oligopoli, dan dengan demikian menghancurkan pengusaha menengah dan kecil. Undang-undang anti monopoli (antitrust) memang tidak ada. Penyelesaian pemerintah dalam kompetisi tidak sehat ini ternyata sangat tidak membantu pengusaha menengah dan kecil. Hal ini bisa kita lihat pada Keppres 14/1979 yang kecenderungannya hanya penyelesaian parsial, bukan struktural.
7 Antara lain baca, Paul Streeten, Ciri Khas Pendekatan Kebutuhan Dasar untuk Pembangunan, Makalah No 2, Departemen Perencanaan Kebijakan dan Tinjauan Program, Bank Dunia, 1977. Juga baca, Paul Streeten dan S.J. Burki, Basic Needs: An Issue Paper, Policy Planning and Program Review, World Bank, 1977.