Daftar mutakhir hak-hak asasi manusia yang tak boleh dilanggar, yang minimal harus ada dan terberikan pada setiap orang, semakin diakui oleh semakin banyak negara. Tapi di Indonesia, perwujudan hak asasi manusia, terutama dalam rule of law menghadapi banyak kendala; bukan hanya karena posisi negara yang sangat kuat terhadap masyarakat, melainkan lebih karena negara merupakan pelaku aktual dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Sejarah mutakhir hak asasi manusia dimulai ketika Perang Dunia II usai. Mencuatnya pemikiran hak asasi manusia yang digambarkan sebagai universal, inalienable (tak bisa dilenyapkan) dan inviolable (tak dapat diganggu-gugat) melalui pemikir aliran natural rights (hak-hak alamiah) tidak bisa dihindarkan karena terbukti bahwa aliran hukum dan filsafat positivist telah menimbulkan bencana Perang Dunia II yang ditandai dengan pelanggaran hak asasi maha kejam serta genocide yang tak tertara. Deutchland uber alles, misalnya, adalah politik yang mengunggulkan satu etnik bangsa di atas bangsa lainnya yang mendorong pembantaian atas orang-orang Yahudi di Eropa. Film Schindler’s List yang tahun lalu diputar di banyak negeri menunjukkan kepada kita betapa berbahayanya umat manusia jika hak-hak asasi yang universal, inalienable dan inviolable itu tidak diakui. Betapa berbahayanya jika hak asasi manusia hanya diserahkan kepada apa yang tertulis dalam hukum tertulis seperti yang dikehendaki oleh Jeremy Bentham ketika dia mengatakan ‘right is the child of law’ (hak adalah anak hukum), dan ‘from imaginary law’ (natural law) comes imaginary rights’ (dari hukum alamiah menjadi hak-hak yang dibayangkan). Mungkin Bentham beranggapan bahwa setiap produk hukum itu selalu ideal penuh dengan penghargaan terhadap hak asasi dan keadilan, tetapi Bentham lupa bahwa produk hukum merupakan produk politik yang dikeramatkan menjadi hukum oleh kekuatan politik dominan di lembaga perwakilan (parlemen). Inilah yang terjadi di banyak negara yang menggunakan hukum sebagai alat legitimasi seperti pada jaman Nazi, Uni Soviet, Cina dan negara lainnya. Jadi soal hak asasi manusia ini terlalu berbahaya jika diserahkan semata-mata kepada produk hukum.
Perang Dunia II merupakan pendulum sejarah yang berbalik. Didirikannya PBB adalah awal dari satu kebangkitan era hak asasi manusia terutama setelah lahirnya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (1948) yang digambarkan sebagai ‘common standard of achievement’. Dalam Deklarasitulah hak-hak asasi paling dasar diakui sebagai ‘inalienable rights of all members of the human family’. Selanjutnya secara rinci Deklarasi itu membuat daftar panjang hak asasi manusia yang harus dihormati yaitu hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi (pasal 3); larangan terhadap perbudakan dan kerja paksa yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (pasal 5); hak atas pengakuan hukum (pasal 6); hak atas persamaan di hadapan hukum dan atas nondiskriminasi dalam pemberlakuannya (pasal 7); hak atas pemulihan (pasal 8); larangan terhadap penangkapan, penahanan atau pengasingan sewenang-wenang (pasal 9); hak atas pengadilan yang adil (pasal 10); praduga tidak bersalah dan larangan terhadap hukum ex post facto (pasal 11); hak atas privasi (pasal 12); hak atas kebebasan bergerak (pasal 13); hak atas asilum (pasal 14); hak memiliki kewarganegaraan (pasal 15); hak untuk menikah dan mendirikan sebuah rumah tangga (pasal 16); hak untuk memiliki kekayaan (pasal 17); dan kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama (pasal 18).
Ada tiga peran penting PBB dalam hak asasi manusia yaitu peran pembentukan norma (standard setting), penyebarluasan informasi (dissemination), dan pelaksanaan hak asasi manusia (enforcement). Tidak bisa disangkal bahwa dalam pembentukan norma maka PBB telah sangat berhasil memperkaya khasanah hukum hak asasi manusia. Setidaknya dalam kurun waktu 45 tahun terakhir telah lahir 50 Deklarasi, Kovenan dan Konvensi Hak Asasi Manusia yang mencakup semua bidang kehidupan baik itu sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dalam perjalanannya memunculkan beberapa penekanan baru akan pentingnya hak asasi akan lingkungan, perdamaian, pembangunan dan masyarakat asli tertinggal (indigeneous society). Akan tetapi keberhasilan dalam pembentukan norma ini diikuti pula dengan pertanyaan dan kekhawatiran bahwa kalau kita mempunyai sekian banyak Deklarasi Hak Asasi Manusia maka bagaimana implementasinya? Hak asasi manusia akan menjadi ‘unmanageable’ (tak dapat dikelola) kata sebuah studi dari Departemen Luar Negeri Belanda. Studi tersebut menunjukkan kepada kita akan persoalan besar di tengah keberhasilan PBB dalam pembentukan hak asasi manusia.
* Makalah ini merupakan pokok-pokok pikiran sebagai pengantar dalam Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia II, diadakan oleh Departemen Luar Negeri RI, di Jakarta, 24-26 Oktober 1994.