Buat negara berkembang, konsepsi dan peranan dari suatu lembaga bantuan hukum pasti tidak sama dengan konsepsi dan peranan lembaga bantuan hukum di negara maju, tempat lembaga ini lahir dan dibesarkan. Juga kadar campur tangan dari pemerintah terhadap eksistensi lembaga ini akan jelas sekali perbedaannya, suatu hal yang erat hubungannya dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat setempat. Kalau ini benar, maka timbul pertanyaan: sampai sejauh mana sistim kekuasaan di negara berkembang memungkinkan berkembangnya idea bantuan hukum? Sampai dimana masyarakat setempat membutuhkan bantuan hukum atas dasar ketidak mampuan atau karena memang tidak mengetahui hukum yang berlaku? Dalam tulisan ini, penulis akan memulai pembahasan dari pertanyaan yang terakhir sepanjang menyangkut peranan bantuan hukum dan seberapa dapat, mencoba menyinggung pertanyaan pertama.
Persoalannya memang begitu gawat, menyangkut banyak aspek. Tidak saja dalam proses peradilan, tetapi justru suatu proses pendidikan hukum (legal education): bagaimana menumbuhkan suatu kesadaran hukum (legal consciousness) agar masyarakat mengerti akan hak-hak dan kewajibannya dalam pergaulan hukum di masyarakat. Proses pendidikan hukum ini bisa diartikan sebagai usaha untuk mengintrodusir nilai-nilai baru yang berguna tidak saja secara hukum, tetapi menyangkut banyak segi lain, lebih lebih aspek ekonomis, terutama kalau kita hubungan dengan kenyataan-kenyataan sosial, bahwa kita memang sedang menuju ke arah pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pembagian pendapatan yang merata sesuai dengan sila keadilan sosial.