Kejahatan hanya dapat dikurangi, dicegah, tetapi tidak pernah bisa dihapuskan sama sekali. Alat-alat untuk mencegahnya antara lain, sistem peradilan pidana maupun pembentuk peraturan perundang-undangan. Menurut penulis, Soerjono Soekanto, pengaruh fungsi sistem peradilan pidana dan perundang-undangan hanya kuat terhadap kejahatan instrumental yaitu, kejahatan yang dibuat untuk mencapai sesuatu, tetapi tidak kuat terhadap kejahatan ekspresif yaitu kejahatan yang dibuat untuk dinikmati. Namun, sebaiknyalah dipergunakan sebagai upaya terakhir apabila upaya lain sudah tidak dapat dipergunakan lagi dalam menanggulangi kejahatan.