Prisma

Kritik dan Komentar

Konsep Kerukunan Beragama, S.A.E. Nababan.

Setelah membaca Prisma No. 1, edisi bulan Januari 1983, dalam rubrik Dialog yang memuat penilaian GBHN dari S.A.E. Nababan di bawah judul “Pembangunan sebagai Penghayatan Pancasila”, saya ingin memberikan sedikit kritik dan komentar terhadap penilaian-penilaian dan gagasan-gagasannya yang disajikan dalam tulisan tersebut.

S.A.E. Nababan menganggap kedudukan aliran kepercayaan sebagai “ganjalan”, sebab menurutnya belum jelas berada di dalam atau di luar agama. Maka sebaiknya S.A.E. Nababan membuka kembali TAP MPR No. IV/MPR/1978 tentang GBHN pada bagian “Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya”, poin 1-f.

Dengan membaca bagian naskah GBHN yang saya sebutkan di atas, maka usul S.A.E. Nababan agar Departemen Agama diubah menjadi Departemen Keagamaan dan Kepercayaan, sudah selayaknya tak perlu ditanggapi, terutama oleh kalangan MPR. Dan usul perubahan nama itu memperlihatkan dengan jelas kecenderungannya untuk menempatkan aliran kepercayaan “satu atap” dengan agama yang berarti mensejajarkannya. Sehingga bila sebelumnya S.A.E. Nababan belum tahu persis di mana tempatnya aliran kepercayaan, maka dengan hasratnya untuk “mendirikan” Departemen Keagamaan dan Kepercayaan, ia “sudah tahu” bahwa aliran kepercayaan itu berada di dalam agama.

Kemudian, pengertian tentang kebebasan beragama yang diartikannya juga termasuk kebebasan untuk tidak memiliki agama, jelas sangat bertentangan dengan Pancasila, di mana sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan bukannya “Ketidaktuhanan”. Juga UUD ’45 hanya menjamin kebebasan beragama, dan tidak menjamin kebebasan tidak beragama.

Jika S.A.E. Nababan menganggap kebebasan tidak beragama sebagai hal yang termasuk dalam hak asasi manusia, maka di sini saya kutipkan point 18 dari Universal Declaration of Human Rights, terjemahan resmi Perwakilan PBB di Indonesia bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsyafan batin/agama; dalam hak ini termasuk kebebasan berganti agama, kebebasan untuk menyatakan agama dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat, dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama, dengan orang lain, baik di tempat umum maupun yang tersendiri.

Kemudian yang terakhir tentang penolakan S.A.E. Nababan atas konsep kerukunan beragama yang dikeluarkan Departemen Agama dalam hal rumusan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah, yang dimaksudkan ditujukan kepada golongan agama tertentu. Apa katanya? “Terserahlah, asal jangan semua”.

Jika memang menurutnya konsep itu salah, mengapa tidak ditentang? Ucapan demikian sedikit pun tidak mencerminkan sikap toleransi beragama. Atau seandainya mencerminkan sikap toleransi, maka merupakan “toleransi sepihak” terhadap golongan agama tertentu itu, yakni toleransi dalam hal-hal yang menguntungkan.

Walaupun menurut S.A.E. Nababan rumusan konsep itu agak lain dengan yang tertuang dalam GBHN, semestinya ia juga konsisten untuk menolaknya, akan tetapi karena golongan agamanya tidak terkena, maka ia membiarkan saja. Betapa konfrontatifnya.

Sekianlah tanggapan saya atas penilaian dan gagasan S.A.E. Nababan. Semoga ada manfaatnya bagi Anda untuk memperkuat penghayatan Anda atas Pancasila. Mahfuz Budi Mhs. tk. I, Palsu. Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan