Prisma

Kritik dan Komentar

Siapa Non-Pri ?

Pribumi dan Non Pribumi ternyata hingga sekarang masih menjadi masalah aktual. Banyak yang membicarakannya di majalah terkemuka. Karena itu, setelah membaca Kritik dan Komentar yang ditulis saudara Sumarno Harjosuwignyo dalam Prisma no. 6/1982, saya akan memberikan definisi Pribumi seperti yang diajarkan guru geografi di SMA Negeri 1 Purwokerto. Definisi Pribumi itu adalah: “Orang yang lahir dan akan mati di daerah itu.”

Jadi berdasarkan definisi di atas saya berpendapat, orang-orang yang sudah bermukim selama ratusan tahun di suatu tempat/daerah tak dapat lagi disebut Non Pribumi. Begitu pula dengan yang saudara sebut WNI keturunan Asing itu. Bukankah mereka telah ratusan tahun tinggal di Indonesia dan juga akan mati di negeri tercinta ini?

Menurut sejarah, Bangsa Indonesia sendiri bukanlah penduduk asli kepulauan Nusantara ini. Mereka datang dari Yunan secara bergelombang dalam dua fase, yaitu sekitar tahun 2000 BC, atau gelombang Melayu Tua, dan sekitar tahun 500 BC—300 BC sebagai gelombang Melayu Muda. Sedangkan migrasi orang-orang Cina dimulai 206 BC—221 AD, pada masa Tiongkok diperintah dinasti Han.

Jadi sebenarnya mereka sama-sama bukan penduduk asli kepulauan Nusantara. Mereka hanyalah migran saja. Perbedaannya terletak pada waktu/masa perpindahan.

Dalam perpindahan dari Yunan ke Nusantara mereka tak mau melepaskan kebudayaan leluhurnya. Akhirnya ini menjadi corak budaya bangsa Indonesia. Begitu pula dengan yang disebut keturunan asing ini. Mereka tetap mempertahankan kebudayaan leluhurnya. Karena itu saya rasa istilah keturunan asing ini tak perlu diperdebatkan lagi, jika kita mau menerima kebenaran nilai sejarah.

Nama Aslinya

Nama asli sampai sekarang masih banyak digunakan orang-orang “Cina” ini. Menurut saya walaupun sudah ganti nama dan berusaha membaur dengan “penduduk asli” yaitu dengan cara sering bergaul dan mempelajari adat-istiadat serta bahasa daerah di mana ia tinggal, tetap saja dikatakan Cina. Sebagai contoh, tetangga saya keturunan Cina yang telah kawin dengan orang Pribumi. Tapi anak-anak mereka tetap saja disebut Cina. Padahal bukankah ia telah berbaur dengan pengurbanan yang tak kecil?

Dari sinilah rupanya mereka mengambil kesimpulan bahwa lebih baik tetap menggunakan nama asli di dalam kehidupan sehari-hari karena walau bagaimanapun juga di mata masyarakat mereka adalah keturunan Cina.

Pembauran turunan Cina

K. Sindhunatha mengatakan bahwa, pembauran adalah masalah yang melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, masyarakat Indonesia Asli, dan masyarakat keturunan Cina. Di sini peranan pemerintah sangatlah penting untuk suksesnya pembauran seperti yang sudah dirumuskan di dalam GBHN. Tetapi pemerintah sendiri sering membuat peraturan-peraturan yang justeru menghambat proses pembauran. Sebagai contoh Sindhunatha mengemukakan peraturan yang menetapkan komposisi murid di sekolah swasta harus terdiri dari 50 persen keturunan Cina dan 50 persen Indonesia Asli. “Kenapa peraturan ini hanya berlaku pada sekolah swasta saja, sedangkan sekolah negeri tetap berkomposisi 90 persen keturunan Indonesia Asli dan 10 persen keturunan Cina. Pertanyaan saya, di manakah harus ditempatkan sisa keturunan Cina yang tak dapat diterima di sekolah swasta karena terkena peraturan ini? Saya akui peraturan ini sudah sangat bijaksana sekali mengingat jumlah keturunan Cina di Indonesia $\pm$ 3 persen tetapi bukankah peraturan ini mempersempit atau menghambat proses pembauran juga?” Contoh lain telah ditulis oleh saudara Sumarno Harjosuwignyo sendiri, tentang konsep “Golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah” yang berdasarkan Keppres no. 14a/1980.

Jika kita tinjau dari istilah itu, memang tak dapat ditafsirkan sebagai kebijaksanaan yang diskriminatif, karena tidak hanya masyarakat Pribumi saja yang keadaan ekonominya lemah, masyarakat keturunan Cina pun banyak yang termasuk golongan ekonomi lemah. Tetapi dalam prakteknya sangatlah berbeda dengan istilah itu, karena yang mendapat order dari instansi pemerintah cuma pihak golongan ekonomi lemah Pribumi, sedangkan masyarakat keturunan Cina yang ekonomi lemah tidak menerima order itu, bahkan amat sulit memperoleh kredit dari Bank pemerintah seperti apa yang dikatakan oleh Drs. Arifin Chaniago dan Drs. Mudjihardjo dalam bukunya Pelajaran Ekonomi dan Koperasi untuk SLA pada halaman 13:

Kebijaksanaan kredit investasi diprioritaskan golongan pribumi. Golongan usaha Non Pribumi mempunyai peranan dalam pembangunan harus dapat bekerjasama dengan golongan Pribumi.

Dan pada halaman 15 dikatakan:

Kredit Investasi Kecil (KIK) yakni kredit investasi guna pembiayaan pembangunan proyek-proyek pabrik/industri bagi golongan pengusaha kecil milik pribumi.

Mengapa yang diprioritaskan golongan Pribumi saja, sedangkan golongan keturunan Cina yang ekonominya lemah tidak mendapat perhatian? Dengan dibentuknya Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) dapat memperjelas perbedaan Pribumi dan Non Pribumi yang dapat menimbulkan prasangka bahwa pemerintah menganaktirikan Non Pribumi yang akhirnya akan menghambat proses pembauran.

Keturunan Cina dan Pergerakan Kemerdekaan

Saya tidak sependapat dengan penulis yang mengatakan bahwa keturunan Cina dalam masa pergerakan cuma berdagang saja, tak mau turut dalam mencapai Indonesia Merdeka, sebab tak sedikit keturunan Cina yang ikut andil dalam pergerakan melawan penjajah. Perjuangan Diponegoro mendapat bantuan dari seorang keturunan Cina, yang karena jasa-jasanya diberi hadiah oleh keraton Yogya berupa sebidang tanah untuk makam keluarganya. Mereka juga turut ambil andil di dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang didirikan tanggal 29 April 1945. Mereka itu adalah, Oei Tiang Tjoei, Oei Tjong Hauw, Liem Koen Hian, dan Mr. Tan Eng Hoa. Di dalam Panitia Keuangan dan Ekonomi yang diketuai Drs. Moh. Hatta pun ada keturunan Cina yaitu; Oei Tiong Hauw dan Oei Tiang Tjoei. Juga di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai Ir. Sukarno, terdapat nama Drs. Yap Tjwan Bing.

Nah, apakah mereka tak ikut dalam pergerakan untuk mencapai Indonesia Merdeka ataukah mereka cuma berdagang?

Baswedan yang mengatakan:

… seorang orang-tua Cina tentu menginginkan anaknya mengenal leluhurnya. Si anak pun tentunya juga tidak menghendaki hubungannya putus dengan asal-usulnya. Karena itu, dia akan kita beri kebebasan. Biarlah ia memilih namanya sendiri …

Menafsirkan ini rasanya Sumarno Harjosuwignya agak salah karena mengenal leluhurnya bukan berarti mengenal negeri Tiongkok. Asal-usulnya juga janganlah ditafsirkan negeri Tingkok. Jadi janganlah dianggap mereka tetap berkiblat ke Tiongkok. Ini adalah tafsir yang salah. Sebab arti yang sebenarnya daripada leluhur dan asal-usulnya adalah nenekmoyang keluarganya yang berdasarkan marga.

Dalam kehidupan suku kita pun ada yang harus mengenal leluhur dan tak boleh putus dengan asal-usulnya, yaitu suku Batak. Mereka memakai nama keluarga (marga). Misalnya, Panjaitan, Nainggolan, Hutagalung, Tobing dan lain-lain. Jika marganya sama pasti dianggap famili. Begitu juga dengan masyarakat Cina yang sama-sama mengenal paham garis ayah (Partiahad). Itulah sebenarnya yang dimaksudkan dengan leluhur dan asal-usulnya.

Kesimpulan

Masih banyak masalah yang menghambat proses pembauran, baik dari pihak pemerintah dengan kebijaksanaan-kebijaksanaannya maupun dari pihak Keturunan Indonesia Asli dan WNI keturunan Cina dengan tingkah lakunya. Untuk itu saya mengharap agar dengan lapang hati dan terbuka tanpa adanya rasa ego kita mau saling menerima koreksi dari berbagai pihak. Tulisan ini bukan saya maksudkan untuk membela masyarakat keturunan Cina, karena dengan pembelaan saja tanpa adanya perubahan sikap dan kesadaran pembauran tak mungkin dapat terjadi. Tulisan ini sekedar mengingatkan kita bangsa Indonesia bahwa, kita ini adalah sama-sama migran yang berarti bukan penduduk asli Nusantara. Marilah kita hilangkan rasa ego, sehingga proses pembauran seperti yang sudah diprogramkan pemerintah dalam GBHN dapat berjalan dengan lancar dan akhirnya Bangsa Indonesia yang satu tanpa ada Sukuisme dapat terbentuk. Hari Cahyanto, SMA Negeri I Purwokerto

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan