Ada tiga prinsip anggaran yang dianut pemerintah sejak 1967, yaitu prinsip anggaran seimbang, fungsional, dan dinamis. Dalam kenyataannya, selama tiga Pelita ini, menurut Soeharsono Sagir, hanya dapat dilaksanakan sebagian, yaitu prinsip anggaran seimbang dan fungsional. Sedangkan prinsip anggaran dinamis, dilihat dari ketergantungan terhadap dana luar negeri sebagaimana digariskan GBHN, tidak tercapai. Kecenderungan peningkatan ketergantungan pada dana luar negeri, terutama sejak Pelita III, tidak sesuai dengan GBHN. Mengingat beban pembayaran kembali hutang luar negeri di masa datang, maka diperlukan konsistensi dalam pengelolaan dan kebijaksanaan anggaran.