Pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda, pesantren dan gerakan tarekat dipandang sebagai tempat persemaian yang subur bagi tumbuhnya fanatisme, sementara para haji — terutama mukimin di Mekkah — dianggap sebagai agen penyebar fanatisme tersebut. Sekalipun pemerintah kolonial tidak apriori antitarekat, namun dalam praktek, menurut H. Aqib Suminto, sering berupa kewaspadaan yang berlebihan. Misalnya Peristiwa Garut 1919, yang sebenarnya bersumber dari kesalahan teknis dalam pelaksanaan jual padi, akhirnya dinilai sebagai gerakan pemberontakan yang tak terpisahkan dari gerakan tarekat, hanya karena ditemukannya jimat dan kain putih di kalangan para petani sederhana di daerah itu.