Islam dan Pancasila sebagai dasar negara, diperdebatkan untuk pertama kalinya dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Juni 1945. Golongan Islam waktu itu tak siap secara konsepsional. Perdebatan berikutnya terjadi di forum Konstituante, dengan wakil-wakilnya yang merupakan perpaduan dunia pesantren dan kaum intelektual berlatarbelakang pendidikan umum. Tapi pertemuan pendapat tak kunjung tercapai. A. Syafii Maarif menelusuri kembali fakta historis ini. Dia menyimpulkan, adalah naif, bila pengalaman konstitusionalisme Islam di Indonesia menjadi trauma bagi umatnya dalam menatap hari depan.
* Dengan beberapa data tambahan di sana sini, esei ini pada prinsipnya didasarkan pada disertasi penulis yang berjudul: “Islam as the Basis of State: A Study of the Islamic Political Ideas as Reflected in the Constitutional Assembly Debates in Indonesia.” Chicago: Universitas Chicago, 1983.

