Dibandingkan dengan Gross Domestic Product, penerimaan negara dari sektor pajak dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat lemah, yaitu hanya sekitar 4 persen. Usaha meningkatkan penerimaan dengan Undang-undang Pajak baru, menurut Salamun Alfian Tjakradiwirja, penulis artikel ini, mutlak perlu didukung sistem pengawasan ke luar dan ke dalam tubuh Dirjen Pajak. Selama ini faktor pengawasan merupakan titik lemah pelaksanaan perpajakan misalnya, dalam hal pajak penghasilan perseorangan per 31 Desember 1984, hanya 0,213 persen penduduk yang menjadi wajib pajak.