Undang-undang Pajak yang baru adalah produk hukum yang punya implikasi politik dan ekonomi. Sjahrir menyebutnya sebagai konsep yang lebih efisien, simpel dan efektif, walau belum jelas apakah ia lebih berkeadilan-sosial dibandingkan dengan UU sebelumnya. Keberhasilan UU Pajak sebagai produk politik akan sangat tergantung pada perubahan-perubahan dalam perekonomian. Untuk jangka menengah, penulis melihat berbagai kemungkinan ekonomis dan politis: kemungkinan menajamnya dukungan pada sistem politik serta semakin mendesaknya privatisasi sebagai upaya pengalokasian sumber-sumber ekonomi yang lebih efisien.