Pengembangan listrik pedesaan yang dilakukan PLN, yang hanya sanggup melistriki 21% masyarakat pedesaan Indonesia pada tahun 1994 nanti, dinilai penulis sangat konvensional dan sangat tergantung pada dana pemerintah, ataupun dana interen PLN. Pengembangan itu seyogianya dilakukan dengan mengikutsertakan swadaya masyarakat, dalam bentuk koperasi listrik yang membeli listrik secara “grosir” dari PLN. Penggalakan dana pembangunan koperasi listrik hendaknya dimulai dari bawah, yaitu pada tingkat KUD. Diperkirakan, dengan pola pengembangan ini desa yang dapat dilistriki pada akhir 1994 akan di atas 50%.