SEORANG pujangga dari Timur mengatakan, “Perjalanan seribu langkah mendaki gunung, dimulai dari langkah pertama.” Dengan kata-katanya itu, orang bijak ini mengisyaratkan kepada kita, bahwa apa pun yang hendak kita capai, ikhtiar mencapai tujuan itu selalu memerlukan suatu awal.
Kerja harus dimulai. Di sana diperlukan persiapan. Dan ketika beranjak dari anak tangga ke anak tangga sesudahnya, kita mengenal tahapan-tahapan — dan juga kesinambungan. Itulah sebabnya, periode Pelita IV yang kini kita selenggarakan, dikatakan sebagai masa untuk meletakkan kerangka dasar yang diperlukan buat memasuki periode tinggal landas dalam Pelita VI.
Tapi apa makna periode tinggal landas bagi pembangunan kota dan kondisi landasan yang bagaimana yang harus diciptakan untuk mempersiapkan tinggal landas itu?
Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum, telah mulai dan kini terus mengembangkan pendekatan yang dinamakan program pembangunan prasarana kota terpadu. Inti pokok pendekatan tersebut ialah, diperlukannya keterpaduan antar berbagai sektor pembangunan prasarana dan keterpaduan dalam memanfaatkan berbagai sumber dana, baik dalam perencanaan, penyusunan program maupun dalam pelaksanaan pembangunan prasarana kota.
Jika inti pokok ini disimpulkan lagi, pendekatan pembangunan prasarana kota terpadu dimaksudkan untuk mewujudkan peran pemerintah daerah yang lebih nyata dalam pembangunan kota. Ini penting, karena pada dasarnya pembangunan prasarana kota merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karena itu adalah wajar apabila pembiayaan pembangunan prasarana kota bersumber utama pada pemerintah daerah. Tapi dari mana pemerintah daerah memperoleh sumber biaya tersebut? Jawabnya tiada lain; dari masyarakat.
Masyarakat yang tinggal di kota adalah warga yang menikmati dan memperoleh keuntungan langsung dari perbaikan dan pembangunan prasarana kota yang dilakukan pemerintah. Dan adalah wajar apabila pembiayaan pengadaan prasarana kotanya, ditanggung oleh masyarakat itu sendiri.
Ada dua cara bagi masyarakat untuk membayar biaya pengadaan prasarana kota tersebut. Pertama; secara langsung dalam bentuk tarif untuk memperoleh pelayanan prasarana kota itu. Dan kedua, secara tidak langsung, dengan membayar pajak, terutama pajak yang berkaitan dengan perubahan nilai lahan perkotaan, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Prinsipnya ialah, masyarakat yang menikmati lebih, tentunya harus membayar lebih banyak. Mereka yang mampulah yang pada umumnya menikmati kelebihan pelayanan dan amatlah wajar kalau mereka membayar lebih. Dana pembangun prasarana kota tidak selamanya dapat dihimpun sekaligus, karena masyarakat baru membayar setelah menikmatinya. Oleh karena itu, untuk pembiayaan diciptakan mekanisme pinjaman. Dengan mekanisme ini pemerintah daerah dapat mengadakan prasarana kota yang diperlukan, yang pembayarannya dilakukan kemudian.
Sumber pembiayaan prasarana kota ini dalam kenyataannya punya ragam yang banyak sekali. Ada pembiayaan yang langsung dari APBD kota. Ada yang merupakan bantuan pemerintah pusat, berupa Daftar Isian Proyek. Ada pula yang berasal dari Inpres, dan ada yang berupa pinjaman, baik dari dalam, maupun luar negeri. Karena banyaknya ragam sumber yang dapat dimanfaatkan inilah, terasa perlu adanya program yang sifatnya terpadu. Masing-masing pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat, dalam keadaan seperti itu hendaknya jangan sampai menyusun programnya secara sendiri-sendiri. Ketika itu yang terjadi, tumpang tindih dan kekacau-balauan dalam pelaksanaan niscaya tak mungkin dihindari. Di situ kita akan dijebak oleh kesia-siaan. Masing-masing sumber tak akan mampu menangani semuanya, maka akan sangat berguna untuk mengoptimasikan pemanfaatan nya apabila programnya dipadukan.
Selain dapat lebih memanfaatkan pelbagai macam sumber dana, keterpaduan juga diperlukan karena pelbagai macam prasarana kota ini berada dalam satu rangkaian, yang satu dengan yang lainnya saling membutuhkan. Bagaimana dapat memperlebar jalan tanpa menggusur tiang listrik? Tetapi bagaimana dapat menggusur tiang jika tak tersedia dana pada waktunya. Pelebaran jalan merusak saluran air dan merombak keseluruhan tata lingkungan yang harus diperhitungkan secara matang. Semua prasarana di dalam kota merupakan jaringan yang satu sama lain saling menunjang. Kekurangan dalam salah satu jaringan dapat mengurangi atau meniadakan manfaat yang lain.
Semuanya memang sudah sangat dipahami. Lalu apa yang baru dari ide pembangunan prasarana kota terpadu? Yang baru ialah bagaimana seharusnya kita berbuat, agar keterpaduan tidak selalu enak diucapkan tetapi tak pernah atau sulit sekali diwujudkan. Pengalaman Direktorat Jenderal Cipta Karya menangani program pembangunan prasarana kota, mengajarkan kepada kita bahwa mekanisme untuk menyepakati program pembangunan prasarana kota yang secara terpadu, sesungguhnya dapat diciptakan. Beberapa proyek yang sudah dilaksanakan menyajikan pengalaman itu. Tetapi pengalaman ini masih terbatas dan kebetulan dibiayai dari dana bantuan luar negeri. Apakah mekanisme yang sama dapat digunakan untuk penanganan program pembangunan kota pada umumnya? Di bidang keciptakaryaan kita mencobanya. Dan mungkin ia tidak dapat segera terwujud karena di situ kita memerlukan pengembangan institusional, training staf yang menanganinya yang umumnya tenaga daerah dan pengembangan mekanisme baru itu sendiri. Yang penting, kita harus membuat suatu awal. Perjalanan seribu langkah mendaki gunung, memang harus dimulai dari langkah pertama