
Patrick McAuslan, Tanah Perkotaan dan Perlindungan Rakyat Jelata (alih bahasa: Canisyus Maran), PT. Gramedia (bekerjasama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Jakarta, 1986, 170 + xviii halaman.
MENDIRIKAN permukiman liar, pada hakikatnya merupakan tindakan melanggar hukum. Rakyat jelata di daerah perkotaan, terpaksa melakukan perbuatan terlarang itu, guna mempertahankan kelangsungan hidup mereka. Meskipun pemerintah sudah menyediakan perumahan murah yang dapat dibeli secara kredit, namun masih banyak penduduk miskin yang tidak mampu membelinya. Standar harga berikut sejumlah peraturan yang mesti dipenuhi masih terlalu mahal dan sulit buat mereka.