Prisma

Krisis Tanah di Daerah Perkotaan

Patrick McAuslan, Tanah Perkotaan dan Perlindungan Rakyat Jelata (alih bahasa: Canisyus Maran), PT. Gramedia (bekerjasama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Jakarta, 1986, 170 + xviii halaman.

MENDIRIKAN permukiman liar, pada hakikatnya merupakan tindakan melanggar hukum. Rakyat jelata di daerah perkotaan, terpaksa melakukan perbuatan terlarang itu, guna mempertahankan kelangsungan hidup mereka. Meskipun pemerintah sudah menyediakan perumahan murah yang dapat dibeli secara kredit, namun masih banyak penduduk miskin yang tidak mampu membelinya. Standar harga berikut sejumlah peraturan yang mesti dipenuhi masih terlalu mahal dan sulit buat mereka.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan