Nilai-nilai budaya yang masih ada dalam masyarakat kelas bawah cenderung untuk menerima dan patuh pada kekuasaan. Perkembangan sejarah pun menunjukkan, kelompok-kelompok masyarakat yang ada memang lemah dalam berhadapan dengan negara. Pendekatan sosiologis tampaknya lebih mungkin menerangkannya secara jelas.
KEKUASAAN negara, bila menjadi terlalu besar, dapat menjadi kekuasaan yang totaliter. Pengertian kekuasaan totaliter pada mulanya merujuk kepada rejim fasis di Italia pada tahun 1920-an. Kemudian pengertian ini dikenakan juga pada pemerintah Nazi di Jerman dan pemerintah komunis di Rusia, terutama ketika rejim Stalin. Istilah totaliter kemudian menjadi populer di kalangan ahli ilmu sosial dan wartawan Barat semasa perang dingin. Carl Friedrich kemudian memberikan enam ciri rejim totaliter yang membedakannya dengan rejim otokratis lainnya (dan tentu saja dengan rejim demokratis). Keenam ciri tersebut adalah: adanya sebuah ideologi yang menyeluruh; adanya satu partai yang menganut ideologi ini; adanya polisi rahasia yang canggih; dan adanya tiga monopoli kontrol — yakni terhadap media massa, sarana pelaksana dan semua organisasi yang ada termasuk organisasi ekonomi.