Kebutuhan akan perundang-undangan alih teknologi, terutama menjelang periode industrialisasi dalam pembangunan nasional akan makin dirasakan. Karena proses pembentukan hukum alih teknologi melalui perundang-undangan akan memakan waktu lama, perlu dikembangkan keterampilan menyusun rancangan kontrak alih teknologi dan perjanjian teknis lainnya yang telah berkembang dalam praktek.
PADA Pelita IV (1983-88) kita menginjak periode industrialisasi. Ini berarti pertumbuhan industri akan terus bertambah di masa yang akan datang. Sejak Pelita II (1974-79) sektor industri, khususnya industri minyak dan gasbumi telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi Indonesia. Akan tetapi sejak menurunnya harga minyak secara tajam disertai dengan tidak menentunya harga minyak akhir-akhir ini, maka diversifikasi sektor industri di bidang non-migas di masa yang akan datang akan bertambah luas.