Dalam berbagai kajian kebijakan hukum dan ekonomi di Tanah Air, terminologi “konstitusi ekonomi” jauh lebih populer dan banyak dirujuk dibanding “ekonomi konstitusi.” Lebih daripada itu, dalam analisis, penggunaan kedua istilah sering kali tumpang tindih, padahal keduanya memiliki sudut pandang berbeda. Konstitusi ekonomi menggunakan perspektif norma kepastian hukum, sedangkan ekonomi konstitusi memakai pendekatan ekonomi-politik.
Hal itu terutama karena pengaruh pemikiran Jimly Asshiddiqie, ahli hukum tata negara yang memperkenalkan gagasan UUD 1945 sebagai konstitusi ekonomi. Dalam buku berjudul Konstitusi Ekonomi, dia mengatakan sebuah konstitusi disebut sebagai konstitusi ekonomi bila memuat ketentuan-ketentuan dalam bidang perekonomian—dalam konteks Indonesia terutama tercemin dalam Pasal 33—yang harus dijadikan acuan dalam mengembangkan kebijakan ekonomi yang lebih operasional berupa undang-undang (UU). Sebagai sumber hukum tertinggi, UU tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi. Jika terjadi pertentangan, sebagian pasal atau keseluruhan UU dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Di pihak lain, gagasan ekonomi konstitusi (constitutional economics) yang dikembangkan James M Buchanan— peraih Nobel Ekonomi 1986—mengibaratkan konstitusi sebagai rules of the game (lihat, Bab 9, The Essential James Buchanan, hal. 84). Sebagai aturan dasar, konstitusi berfungsi membatasi perilaku individu aktor politik—termasuk pemerintah—yang cenderung memaksimalkan kepentingan dalam bingkai konstitusi yang berlaku. Namun, jika aturan main gagal menciptakan keuntungan atau manfaat bersama, masyarakat berhak mengubahnya melalui keputusan konstitusional—sebuah kesepakatan kolektif yang baru untuk merumuskan kembali aturan dasar yang lebih adil, tetapi juga efisien. Esensi ekonomi konstitusi adalah bagaimana hukum dapat menciptakan efisiensi serta mencegah korupsi yang kerap muncul akibat penyalahgunaan kekuasaan.
Perbedaan tajam di antara Tim Ahli Bidang Ekonomi dalam proses Amendemen Keempat UUD 1945 (2002) memberikan ilustrasi nyata mengenai perbedaan perspektif antara konstitusi ekonomi dan ekonomi konstitusi (lihat, Susanto Polamolo dan Elnino M Husein Mohi, Perdebatan Pasal 33 dalam Sidang Amandemen UUD 1945). Di satu pihak, Mubyarto dan M Dawam Rahardjo menegaskan Pasal 33 harus dipertahankan secara utuh sebagai cerminan fundamental politik perekonomian sekaligus warisan luhur para pendiri bangsa yang mendambakan sistem ekonomi kerakyatan.
Di pihak lain, Sjahrir, Sri Mulyani, serta sejumlah ekonom lain mendorong reformulasi “aturan main.” Menurut mereka, Pasal 33 perlu diubah karena mengandung kelemahan mendasar, terutama terkait inefisiensi ekonomi dan multitafsir yang rentan disalahgunakan oleh eksekutif untuk praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Mereka mengusulkan agar mekanisme pasar berbasis asas efisiensi diakomodasi, selaras dengan dinamika ekonomi nasional maupun global. Perdebatan akhirnya mencapai titik kompromi: Pasal 33 tetap dipertahankan, tetapi diperluas melalui penambahan Ayat (4) yang, antara lain, memasukkan prinsip “kebersamaan” dengan konsep “efisiensi berkeadilan.” Dengan demikian, kebijakan perekonomian nasional tidak boleh sekadar mengejar pertumbuhan berdasarkan rasionalitas ekonomi dan mekanisme pasar, melainkan harus diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Penghapusan bagian Penjelasan Pasal 33 secara fundamental mengubah aturan main. Hilangnya kata “koperasi” secara yuridis meniadakan kedudukan khusus koperasi sebagai satu-satunya bangun perusahaan sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Status koperasi tidak lagi menjadi “soko guru” perekonomian, melainkan pelaku ekonomi yang setara dengan BUMN dan swasta.
Perubahan aturan konstitusional telah dijadikan pintu masuk bagi para aktor politik—Pemerintah dan DPR—untuk melakukan penyesuaian di tingkat operasional melalui pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Namun, regulasi tersebut dibatalkan oleh MK karena dinilai terlalu menekankan skema korporasi yang kapitalistik, menyimpang dari hakikat koperasi sebagai perkumpulan orang. Pembatalan UU Perkoperasian, UU Sumber Daya Air, serta UU Badan Hukum Pendidikan, merupakan beberapa contoh keputusan konstitusional. MK menegaskan perannya sebagai penjaga kontrak sosial dengan membatasi ruang lingkup kekuasaan politik melalui mekanisme hukum.
Dalam konteks hari ini, inisiatif Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 dan 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih merupakan contoh lain dari upaya menerapkan aturan main yang baru di tingkat akar rumput. Tantangan utama kebijakan itu adalah memastikan agar pelaksanaannya tidak mengulang kelemahan historis Koperasi Unit Desa (KUD), seperti inefisiensi, dominasi birokrasi, dan pendekatan top-down yang kaku. Pertaruhannya terletak pada kemauan sekaligus kapasitas pemerintah untuk memadukan pendekatan dari atas dengan partisipasi aktif masyarakat desa, sehingga koperasi benar-benar berfungsi sebagai mesin ekonomi lokal yang tangguh, efektif, dan efisien, namun tetap berwatak sosial. Koperasi yang tidak hanya mendasarkan keberadaannya pada modal ekonomi dan instruksi, tetapi juga modal sosial dan partisipasi.
_____________________________________________________________________________________________________________________
Edisi ini diterbitkan atas kerja sama antara BINEKSOS dengan PT Maradeka Media Inspirasi.