Artikel ini menganalisis paradoks kesejahteraan Indonesia. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 memuat mandat kuat mengenai keadilan sosial dan negara kesejahteraan, namun, kemiskinan dan ketimpangan tetap bertahan secara persisten. Dengan menggunakan kerangka Welfare Commitment–Outcome Gap yang mengintegrasikan perspektif constitutional economics (C), institutional economics (I), political economy (P), dan policy design (D), tulisan ini menelusuri akar paradoks tersebut. Analisis data tahun 1984–2025 menunjukkan bahwa secara resmi tingkat kemiskinan turun di bawah 9 persen pada 2025. Namun, berdasarkan garis kemiskinan US$ 8,3 PPP, masih terdapat 68 persen penduduk yang hidup di bawah standar kemiskinan negara berpendapatan menengah atas. Rasio Gini sebesar 0,363 tampak moderat, tetapi Palma ratio sekitar 1,45 mengindikasikan konsentrasi kesejahteraan pada kelompok 10 persen teratas. Disisi lain, ketimpangan aset dan kesempatan berpotensi mereproduksi kerentanan lintas generasi. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan mandat, melainkan pada ketidaksinkronan antar-level (CIPD) yang tercermin dalam discretionary governance, implementation gap, bias politik jangka pendek, serta kecenderungan kebijakan berbasis viral dan pleasing (Asal Bapak Senang). Akibatnya, program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi tidak mencapai hasil yang optimal atau bahkan gagal mencapai tujuannya. Karena itu, pembangunan inklusif menuntut pembaruan arsitektur kebijakan yang memperkuat komitmen kesinambungan antarwaktu, konsolidasi institusi, penyelarasan insentif politik, serta transformasi menuju peningkatan produktivitas dan mobilitas sosial berkelanjutan.
Kata Kunci: ekonomi konstitusi, kemiskinan, ketimpangan, negara kesejahteraan, pembangunan inklusif